Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Farisman Laia (46), warga Jl. Simpang Jengkol RT 03/RW 05 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, ditemukan tewas secara misterius di lokasi galian C diduga ilegal pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Keluarga melaporkan ke Polsek Kulim dengan nomor LP/B/67/III/2026/SPKT/Polsek Kulim/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tapi hingga kini pelaku usaha berinisial B.S. diduga masih bebas, alat berat (excavator) tak diamankan, dan proses penyidikan terkesan lamban-memicu tudingan pembiaran dari publik.

Fakta Kejadian

Jasad Farisman ditemukan keluarganya di galian C tanpa izin yang terletak di kawasan permukiman warga Tenayan Raya, diduga dikelola B. Simanjuntak dan kelompoknya. Lokasi ini berpotensi membahayakan warga karena dekat pemukiman, tapi tak ada tindakan razia atau penyitaan alat bukti krusial seperti excavator yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Keluarga langsung laporkan ke Polsek Kulim pada saat kejadian.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolsek Kulim Kompol Didik Antoni S.H., M.H., menyatakan: “Saat ini tetap berproses dan kami masih melakukan pemeriksaan tambahan dari beberapa saksi untuk menindaklanjuti hasil gelar perkara. Penyidik kita selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.” Namun, ia tak jelaskan status excavator atau penetapan B.S. sebagai tersangka, dan arahkan wartawan ke kantor polsek tanpa keterangan lanjutan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Optimis Transparansi Tim Investigasi Soal Korban Penembakan WNI di Malaysia

Tudingan Keluarga dan Publik:

Abang sepupu korban, Tehez Laia, curiga ada pembiaran. Ia ungkap pernyataan B. Simanjuntak saat datang ke rumah duka pada 19 Maret 2026—disaksikan keluarga, media, LSM, dan pengunjung—bahwa Kapolsek Kulim tahu galian C ilegal, dan anggota SPKT dapat “jatah” Rp50.000 per patroli dari penjualan tanah timbun. “Kami curiga Polsek sengaja perlambat proses. Masa anggota dapat, pimpinan tidak?” tegas Tehez, minta Kapolda Riau ambil alih kasus, usut dugaan setoran, dan panggil Kompol Didik.

Tehez tuntut penindakan berdasarkan:

a. Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pungutan liar Rp50.000/patroli).
b. Pasal 310 KUHP (penyalahgunaan kewenangan).
c. Pasal 102 & 114 KUHAP (kewajiban penyidikan dan penyitaan).
d. Kode Etik Polri (integritas dan larangan perbuatan tercela).

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Kulim belum beri keterangan resmi. Kasus ini urgensi transparansi APH agar kepercayaan publik pulih tetap terjaga, apakah Kapolda Riau akan respons?

Sumber : Rilis

Berita Terkait

Pemkab Siak dan Indomaret Perkuat Kolaborasi, Produk UMKM Mulai Masuk Ritel Modern
Usai Resmikan Fasilitas, Bhayangkari Sumut Salurkan 140 Set Meja dan Kursi untuk SD Terpencil di Karo
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam
Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak dengan Menaikan Bonus 10 Persen dan Hadiah Umrah
Bupati Bengkalis Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu
Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat
PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Siak dan Indomaret Perkuat Kolaborasi, Produk UMKM Mulai Masuk Ritel Modern

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:19 WIB

Usai Resmikan Fasilitas, Bhayangkari Sumut Salurkan 140 Set Meja dan Kursi untuk SD Terpencil di Karo

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:16 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak dengan Menaikan Bonus 10 Persen dan Hadiah Umrah

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:25 WIB

Bupati Bengkalis Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas

Berita Terbaru