Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April – Juni 2026

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI — Polres Dairi berhasil menangkap 38 tersangka dalam kasus Narkotika yang terjadi selama periode bulan April hingga Juni 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan, 38 tersangka yang berhasil diamankan merupakan hasil penangkapan dari 29 kasus.

“Untuk hasil triwulan ke 2 yang dimulai dari April hingga Juni, terdapat 29 kasus yang berhasil kami ungkap, dimana diantaranya terdapat 38 tersangka, ” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Kapolres Dairi juga mengungkapkan bahwa dalam 6 bulan terakhir yakni periode Januari hingga Juni 2026, tercatat 52 kasus yang berhasil diungkap, dan 70 tersangka berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan selama 6 bulan terakhir, berupa 49,72 gr sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja dan 1 butir pil ekstasi.

Barang terlarang tersebut pun kebanyakan berasal dari luar daerah yakni Medan hingga Aceh.

“Wilayah Kabupaten Dairi ini kan merupakan daerah lintas, sehingga kebanyakan barang terlarang ini ada yang berasal dari Aceh, ada juga yang berasal dari Medan.

Baca Juga :  Lapas Bengkalis Hadiri Apel Pagi dan Halal Bi Halal Bersama Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Secara Daring

Namun kebanyakan berasal dari Medan, ” sebutnya.

Kapolres Dairi juga menegaskan para pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda – beda, dimana diantaranya merupakan pemakai, Kurir, hingga Pengedar narkoba.

“Masing – masing peran tersangka yang kami amankan ada yang bertindak sebagai pemakai, ada yang bertindak sebagai kurir, ada juga sebagai Pengedar, ” tegasnya.

Rentang usia para tersangka juga bervariasi, yakni berkisar antara 18 tahun, hingga 50 tahun.

Maka dari itu, Kapolres Dairi meminta kepada seluruh pihak untuk bersama – sama bersinergi dalam memberantas narkoba.

“Apabila masyarakat ada menemukan sesuatu hal yang mencurigakan, silahkan lapor kepada kami melalui call center 110.

Pangggilan telefon itu gratis tidak dikenakan pulsa. Maka, mari kita manfaatkan layanan tersebut, untuk bersama – sama memberantas narkoba, ” tutupnya.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Presiden Kembali Terima Setoran Rp 13,2 Triliun dan Kuasai 6,2 Juta H Kawasan Hutan dari Satgas PKH 
Setelah Dipertanyakan, Kapolres Kuansing Langsung Atensi, Pelapor Terima Dua SP2HP hingga Pemeriksaan Saksi
3 Minggu, Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat, 712 Tersangka Diamankan
Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
Kepala MAN 1 Ponorogo Siap Majukan Dunia Pendidikan Berbasis Prestasi
Respon Pengaduan Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran
Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam Saat Patroli

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Presiden Kembali Terima Setoran Rp 13,2 Triliun dan Kuasai 6,2 Juta H Kawasan Hutan dari Satgas PKH 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:58 WIB

Setelah Dipertanyakan, Kapolres Kuansing Langsung Atensi, Pelapor Terima Dua SP2HP hingga Pemeriksaan Saksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:36 WIB

3 Minggu, Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat, 712 Tersangka Diamankan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kepala MAN 1 Ponorogo Siap Majukan Dunia Pendidikan Berbasis Prestasi

Berita Terbaru