KUANTAN SINGINGI — Sebuah respons singkat dari Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana ternyata diikuti perkembangan nyata dalam penanganan laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang karyawan PT Agrinas Palma Nusantara.
Respons tersebut hanya berupa stiker bergambar polisi dengan tulisan “SIAAAPP”. Namun, bagi pelapor dan keluarganya, respons singkat itu kemudian terasa memiliki arti tersendiri setelah sejumlah proses penanganan berlangsung pada hari yang sama, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, redaksi kembali melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Kuansing menyusul pertanyaan keluarga pelapor mengenai perkembangan laporan yang mereka sampaikan sejak 21 Agustus 2026.
Konfirmasi tersebut sebelumnya juga telah diberitakan, terutama terkait kejelasan SP2HP, hasil visum, pemeriksaan saksi maupun pihak terlapor serta perkembangan penanganan laporan.
Tak Lama Setelah Respons Kapolres, Kanit Pidum Menghubungi
Sekitar pukul 08.30 WIB pada Selasa (6/10/2026), Jeconia selaku Kanit Pidum Polres Kuansing menghubungi Athia, wartawan sekaligus redaksi yang sebelumnya melakukan konfirmasi.
Athia diminta datang ke Polres Kuansing untuk bertemu di ruang penyidik. Pertemuan awalnya direncanakan pukul 10.00 WIB, namun kemudian disepakati berlangsung pukul 11.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Athia bertemu dengan Kanit Pidum bersama sejumlah penyidik.
Di hadapan Athia, penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan administrasi dan penanganan laporan yang sebelumnya menjadi pertanyaan keluarga pelapor.
SP2HP Ternyata Telah Diterbitkan 21 Agustus
Salah satu penjelasan penting yang disampaikan penyidik adalah mengenai keberadaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.
Penyidik menjelaskan bahwa SP2HP sebenarnya telah diterbitkan pada 21 Agustus 2026.
Dokumen tersebut bernomor B/280/VIII/Res.1.6/2026/Reskrim.
Menurut penjelasan penyidik, pada saat SP2HP tersebut diterbitkan, upaya menghubungi nomor WhatsApp pelapor tidak berhasil karena nomor yang dimiliki disebut tidak aktif.
Dalam perkembangannya, SP2HP tersebut belum sampai kepada pelapor.
Pada pertemuan 6 Oktober, dokumen SP2HP tertanggal 21 Agustus tersebut kemudian diperlihatkan kepada Athia.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa laporan informasi bernomor LI-183/VIII/RES.1.6/2026/Sat.Reskrim telah diterima Polres Kuansing pada 21 Agustus 2026.
Dokumen itu juga menyebut tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik berupa pemanggilan dan pemeriksaan saksi.
Hasil Visum Juga Diperlihatkan
Tidak hanya SP2HP, penyidik juga menjelaskan bahwa hasil visum dari RSUD Teluk Kuantan telah diterima.
Athia diperlihatkan dokumen atau bukti hasil visum tersebut dan mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan medis yang berkaitan dengan kondisi korban.
Hal tersebut menjadi salah satu perkembangan yang sebelumnya juga dipertanyakan oleh keluarga.
Sebelumnya, keluarga ingin mengetahui apakah hasil visum telah diterima penyidik dan bagaimana keberadaannya dalam proses penanganan laporan.
Dari Komunikasi ke Kehadiran Pelapor dan Saksi
Dalam pertemuan itu, penyidik juga meminta bantuan Athia untuk memperoleh nomor WhatsApp pelapor maupun keluarga yang dapat dihubungi.
Tujuannya untuk memastikan pelapor dan saksi dapat hadir ke Polres Kuansing guna memberikan keterangan yang diperlukan.
Athia kemudian berupaya menghubungi pihak keluarga.
Hasilnya, komunikasi berhasil dilakukan dan pelapor bersama saksi akhirnya datang ke Polres Kuansing sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
Sejumlah penyidik bersama Kanit Pidum disebut telah menunggu kedatangan mereka.
Pelapor kemudian memberikan keterangan tambahan, sedangkan saksi dimintai keterangan berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Setelah proses tersebut selesai, penyidik menerbitkan SP2HP lanjutan tertanggal 6 Oktober 2026.
Dengan demikian, pada hari yang sama pelapor akhirnya menerima dua SP2HP, yakni dokumen tertanggal 21 Agustus 2026 dan dokumen tertanggal 6 Oktober 2026.
SP2HP Terbaru: Perkara Masih Dalam Penyelidikan
Dalam SP2HP terbaru bernomor B/307/X/Res.1.6/2026/Reskrim, Polres Kuansing kembali menjelaskan perkembangan penanganan laporan.
Dokumen tersebut mencantumkan laporan informasi yang diterima pada 21 Agustus 2026 beserta sejumlah surat perintah penyelidikan dan SP2HP sebelumnya.
SP2HP tersebut menyebut perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama sebagaimana dirujuk dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dokumen juga disebutkan dugaan kejadian berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di perumahan Divisi 11 PT Agrinas Palma Nusantara CSB 2, Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Adapun tindak lanjut yang disebutkan dalam SP2HP adalah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi.
Tiga Pihak Terlapor Disebut Telah Dipanggil
Perkembangan lain juga terjadi pada hari yang sama.
Tiga pihak yang dilaporkan telah dilayangkan surat panggilan melalui pos security perusahaan setempat.
Keluarga: Ini yang Selama Ini Kami Harapkan
Perubahan perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari pelapor dan keluarga besarnya.
Melalui Athia, keluarga menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kanit Pidum Jeconia, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara.
Menurut keluarga, mereka sejak awal tidak meminta kepolisian berpihak kepada pelapor.
Mereka hanya menginginkan agar laporan diproses sesuai ketentuan dan setiap perkembangannya disampaikan secara jelas kepada pelapor.
Bagi keluarga, hadirnya pelapor dan saksi di ruang penyidik, diperolehnya penjelasan mengenai SP2HP dan hasil visum, serta diterbitkannya SP2HP lanjutan pada hari yang sama merupakan perkembangan yang mereka nilai positif.
Sebelum perkembangan pada 6 Oktober tersebut, keluarga pelapor memang sempat mempertanyakan penanganan laporan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, keluarga mengaku belum memperoleh informasi yang dianggap cukup mengenai perkembangan laporan, termasuk SP2HP, pemeriksaan saksi, pihak terlapor, olah TKP dan hasil visum.
Redaksi kemudian kembali melakukan konfirmasi pada 4 Oktober 2026 kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur dan Kanit Pidum Jeconia.
Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status laporan dan tahapan penanganannya.
Kini, setelah konfirmasi tersebut, terdapat sejumlah perkembangan yang dapat diketahui secara langsung oleh pelapor.
Apresiasi untuk Respons dan Kinerja Penyidik
Bagi pelapor dan keluarga, respons singkat Kapolres Kuansing yang hanya berupa tulisan “SIAAAPP” pada akhirnya dinilai bukan sekadar jawaban singkat.
Sebab, setelah respons tersebut, terjadi rangkaian komunikasi dan proses yang menghasilkan pertemuan dengan penyidik, penjelasan mengenai SP2HP dan visum, kehadiran pelapor serta saksi, pemeriksaan tambahan, hingga diterbitkannya SP2HP lanjutan.
“Yang kami harapkan sejak awal sebenarnya sederhana, yaitu kepastian mengenai perkembangan laporan. Kami mengapresiasi Kapolres, Kanit Pidum dan para penyidik karena sudah memberikan penjelasan serta melanjutkan proses terhadap laporan ini,” demikian apresiasi keluarga yang disampaikan melalui Athia setelah kembali dari Polres Kuansing.
Keluarga berharap perkembangan tersebut tidak berhenti sampai di sini.
Mereka meminta agar proses berikutnya tetap berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Redaksi menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Ada atau tidaknya tindak pidana, kecukupan alat bukti, serta langkah hukum selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.
Redaksi juga tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Kuansing maupun pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tersebut sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Perkembangan berikutnya tentu akan menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana proses penyelidikan terhadap laporan tersebut berjalan. (*/Rls)






















