Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 40 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan dikirim ke Provinsi Riau.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, dua orang pria berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.A.S. (37), warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan D.S. (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah mobil  diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Asahan menuju Pekanbaru.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak dan berkoordinasi dengan personel Polsek Air Batu untuk melakukan penyekatan.

Baca Juga :  Mayat Ditemukan Terapung di Sungai Hou, Desa Hilifaosi, Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, Sumut

Kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat,” ujar AKP Gunawan Effendi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan para penumpangnya, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,21 gram.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

AKP Gunawan Effendi menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Asahan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

MASRUL HAKIM: Target PAD Kuansing Rp255 Miliar, Berita Rp155 Miliar Hoaks Akibat Salah Tulis
Kapolda Sumut Serahkan Penghargaan ZI dan Pelayanan Prima kepada Satker Berprestasi
Polres Tapsel Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Bupati Afni Dorong Percepatan Penanganan Jalan Rusak KITB-Sungai Rawa
Kuasa Hukum Bupati Non Aktif Suhardiman Amby Tegaskan Tidak Ajukan Praperadilan, Minta Publik Hormati Proses Hukum KPK
Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional
Pasar Malam di Pasar Usang Basrah Diduga Berkedok Permainan Judi Bola Tangkas, APH Jangan Tutup Mata
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Antar Provinsi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:47 WIB

MASRUL HAKIM: Target PAD Kuansing Rp255 Miliar, Berita Rp155 Miliar Hoaks Akibat Salah Tulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:43 WIB

Kapolda Sumut Serahkan Penghargaan ZI dan Pelayanan Prima kepada Satker Berprestasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:25 WIB

Polres Tapsel Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:36 WIB

Bupati Afni Dorong Percepatan Penanganan Jalan Rusak KITB-Sungai Rawa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:53 WIB

Kuasa Hukum Bupati Non Aktif Suhardiman Amby Tegaskan Tidak Ajukan Praperadilan, Minta Publik Hormati Proses Hukum KPK

Berita Terbaru

Headlines

Polres Tapsel Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:25 WIB