Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Satuan Reserse PPAPPO Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M.I. (21), yang kini telah ditahan di Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum.

Korban, sebut saja Bunga (16), merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah diketahui oleh pihak keluarga korban. Merasa keberatan atas perbuatan yang dialami anaknya, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo.

Laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Satres PPAPPO Polres Karo hingga berhasil mengamankan tersangka.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Baca Juga :  Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, S.H, M.H, mengatakan bahwa tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Karo.

“Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan perempuan, serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak
Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip
Bupati Siak Minta Seluruh Unsur Maksimalkan Pencarian Korban Tenggelam
KPU Riau Luncurkan Sekolah Pemilu Hijau 2026, Perkuat Pendidikan Pemilih
Audiensi dengan Mensos Berbuah Baik, Saifullah Yusuf Dijadwalkan Buka Pacu Jalur 2026 dan Resmikan Sekolah Rakyat di Kuansing
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional, Korban Rugi Rp 6,7 Miliar
Antisipasi Karhutla, Kapolresta Pekanbaru Cek Dua Wilayah Embung 
Kapolda Riau: Kerusakan Lingkungan Menjadi Ancaman Keamanan Manusia

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Bupati Siak Minta Seluruh Unsur Maksimalkan Pencarian Korban Tenggelam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:09 WIB

KPU Riau Luncurkan Sekolah Pemilu Hijau 2026, Perkuat Pendidikan Pemilih

Berita Terbaru