Batu Bara — Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dipimpin oleh Kasihumas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta personel Polres Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Batu Bara berhasil mengungkap 10 perkara, terdiri dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan total 17 tersangka.
Lima Kasus Curat
Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Pelapor mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta telah hilang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial H, laki-laki berusia 39 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler merek Samsung warna gold.
Kasus kedua terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik serta tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial M, 19 tahun, dan MF, 25 tahun. Dari perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.
Kasus ketiga terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Dalam perkara tersebut, pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Polisi mengamankan tersangka berinisial EK, 42 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.
Kasus keempat terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Korban kehilangan sebuah tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta, satu unit telepon seluler Vivo dan satu unit telepon seluler Oppo.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HS, 17 tahun, dan YP, 18 tahun. Sementara seorang lainnya berinisial WO, 22 tahun, masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Oppo, satu unit sepeda motor, satu tas warna cream, satu pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.
Kasus kelima terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Pelapor kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S, 36 tahun, MRA, 25 tahun, dan AS, 18 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.
Lima Kasus Curanmor
Selain mengungkap lima perkara Curat, Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek jajaran juga berhasil mengungkap lima perkara pencurian sepeda motor.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik korban yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, hilang saat korban melaksanakan salat Jumat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial IH, 30 tahun. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio beserta BPKB.






















