Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Berhasil Dibekuk Polres Dairi

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDIKALANG — Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus narkotika jenis Ganja yang beredar di wilayah Kecamatan Sidikalang tepatnya di Desa Bintang Mersada Kabupaten Dairi.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, tersangka berinisial Z (42) yang berperan sebagai kurir, dan ZS (37) yang berperan sebagai pengedar narkoba.

“Ya tim Sat Narkoba Polres Dairi berhasil membekuk 2 tersangka, dimana salah satunya merupakan seorang pengedar, ” ujarnya.

Penangkapan bermula saat petugas mendapat laporan dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Desa Bintang Mersada.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati 2 orang sedang berdiri di dekat Klenteng perkuburan Cina.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung berupaya menangkap kedua pria tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri.

“Satu tersangka yang kami amankan berinisial Z, yang merupakan seorang kurir,” jelasnya.

Saat digeledah, petugas hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 100 ribu, dimana uang tersebut milik temannya yang melarikan diri itu untuk membeli narkoba jenis Ganja.

Baca Juga :  Meminimalisir Pelanggaran Anggota, Bidpropam Polda Lampung Lakukan Mitigasi Pelanggaran Disiplin di Polres Lampung Selatan

Kepada petugas, Z mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang ZS yang merupakan seorang pengedar. Ia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 ribu setiap kali membeli kepada ZS.

Petugas pun kembali melakukan pengembangan dan menjadikan Z sebagai umpan agar bisa keluar dari tempat persembunyiannya.

Benar saja, ZS kemudian keluar dan bertemu di lokasi yang biasa mereka gunakan untuk bertransaksi narkoba. ZS pun hanya bisa pasrah saat ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis Ganja.

Petugas pun kembali melakukan penggeledahan di rumahnya jalan Trikora milik ZS. Hasilnya, beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan dan total berat keseluruhan mencapai 18,05 gram. ZS pun mengaku membeli barang haram itu dari seorang pemasok berinisial A yang berada di Kota Medan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini di boyong ke Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan, 200 Warga Belawan Dapat Pengobatan Gratis
Wabup Siak Syamsurizal Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan
Perkuat Kolaborasi, Siak dan Ternate Lestarikan Pusaka di Rakernas JKPI XII
KPU Provinsi Riau Bahas Pemungutan Suara dan Kampanye Ramah Lingkungan
Polri Hadir di Sekolah, Sat Binmas Polres Langkat Edukasi Pelajar Cegah Pergaulan Bebas
Gubri SF Hariyanto Lantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau
Musim Kemarau dan Asap, Wali Kota Pekanbaru bersama Warga Gelar Doa Turun Hujan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Berhasil Dibekuk Polres Dairi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan, 200 Warga Belawan Dapat Pengobatan Gratis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Wabup Siak Syamsurizal Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Perkuat Kolaborasi, Siak dan Ternate Lestarikan Pusaka di Rakernas JKPI XII

Berita Terbaru

Headlines

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:02 WIB