Polres Madina Terima Laporan Soni Lase dengan Terlapor AN Hulu Dkk

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, SUMUT, (NVC) — Diduga menghasut dan mencemarkan nama baik orang lain, seorang perempuan inisial AN alias Ina Openi Hulu dilaporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) atas perbuatan mencemarkan nama baik dan fitnah, Sabtu (6/4/2024) silam sekira pukul 17.55.WIB.

AN dkk dilaporkan oleh Soni Tehe Lase alias Soni, 44 tahun berdasarkan STPL No : STPL/ 87/ IV/ 2024/ SPKT/ POLRES MANDAILING NATAL/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 06 April 2024 atas perbuatan pencemaran nama baik sebagaiman diatur dalam pasal 310 UU No. 1 Tahun 1946.

Laporan tersebut belum kelar, kini Soni berencana kembali melaporkan AN dkk ke Polisi atas dugaan pasal tindak pidana pemerasan.

Hal itu ditegaskan Soni kepada Media saat dikonfirmasi melalui voice call. Kepada media ini, Soni mengaku perbuatan AN dkk sangat merugikan dirinya dan keluarga terutama anak anaknya yang masih kecil, Sabtu (20/4/2024).

” Akibat ulah pelaku, kami sekeluarga dipermalukan. Bahkan anak saya mengaku malu sama teman-temannya,” ujar Soni.

Menurutnya, AN bersama seorang oknum yang mengaku Wartawan inisial KD diduga tanpa KTA dan Surat Tugas sangat tendensius menyerang harkat dan martabat keluarganya.

Padahal menurut Soni, dirinya telah mengklarifikasi secara langsung kepada AN dan KD bahwa tidak pernah menerima uang sepersen pun dari AN. Bantahan itu juga dibenarkan oleh AN saat ditanya oleh KD di hadapan Korban.

Baca Juga :  Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

“Dalam video jelas, saya sudah bantah tidak ada menerima uang dari terlapor. Bahkan, AN sendiri juga membenarkan bahwa memang tidak ada menyerahkan uang kepada saya,” jelasnya.

Ironisnya, Terlapor tetap memaksa meminta uang sejumlah 2 juta kepada Korban dengan bantuan KD dan sejumlah media online yang memberitakan Soni secara tendensius.

“Mereka mencoba memeras saya dan meminta uang sebesar 2 juta tanpa alasan yang jelas,” terangnya.

Soni mengaku, dirinya bersama keluarga merasa terancam akibat tindakan AN dkk yang meminta sejumlah uang tanpa dasar. Bahkan, tindakan itu diduga diviralkan oleh AN dkk secara tendensius melalui kanal Youtube dan sejumlah portal media online.

Merasa diperas, Soni berencana akan kembali melaporkan AN alias Ina Openi dkk, atas dugaan tindak pidana pemerasan sesuai yang diatur dalam pasal 482 UU 1/2023 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Hingga berita ini tayang, AN saat dikonfirmasi melalui nomor Whatsapp 0822 6718 xxxx, namun belum memberikan klarifikasi atas peristiwa itu.

Editor : Red

Berita Terkait

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu
Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam
Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514
DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya
Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik, Manfaat Ekonomi Capai Rp 1,477 Triliun
Polres Binjai Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:52 WIB

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 27 Juli 2026 - 09:48 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Senin, 27 Juli 2026 - 09:42 WIB

Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam

Senin, 27 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:36 WIB

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

Berita Terbaru

Headlines

Polsek Talawi Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 27 Jul 2026 - 09:52 WIB

Headlines

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Senin, 27 Jul 2026 - 09:48 WIB