Pelaku Spesialis Pencurian Motor Ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Pesisir Barat, (NVC) — Team Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian motor di Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat. Sabtu (11/05/24) sekitar pukul 01.00 wib

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopriansyah, S.H.,M.H membenarkan bahwa Team tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian motor berinisial AR (26) alamat Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab.Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Selasa Tanggal 07 Mei 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib ketika korban NH (49) hendak membeli bakso di Pekon Pemerihan Kec.krui Selatan kab. pesisir Barat kemudian memarkirkan motornya di depan warung bakso tersebut.

Pada saat itu kunci motor korban masih menempel di motor lalu korban turun untuk membeli bakso, setelah selesai membeli bakso korban menuju kendaraan namun kendaraan tersebut tidak ada lagi di tempat semula.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Banjir di Pematang Jaya Lewat Laut

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan Pada hari Sabtu 11 Mei 2024 jam 01.10 wib Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Dan tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat” Jelas Kasat Reskrim

Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa pelaku telah melakukan curat R2 sebanyak 8 TKP di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dan di saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan terukur sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
(NEDI)

Berita Terkait

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!
Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah
Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Minggu, 19 April 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Berita Terbaru