Aktivitas Galian C di Jalan Lintas Timur, Diduga Kuat Ilegal dan Dibekingi Oknum APH

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, (NVC) — Aktifitas Galian C Jenis Tanah Puru, dan atau Tanah Urug dan atau Tanah Timbun terlihat jelas oleh Pengguna Jalan Raya Lintas Timur Pangkal Pinang – Sungailiat, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Belitung. Selasa, (14/5/2024).

Seolah Legalitas tersebut sepenuhnya Sudah Lengkap Sehingga Berani Beroperasi Terang-Terangan di Muka Umum,Team Mendapatkan Nama Land Warga Air Anyir Sebagai Pengelola Lahan Tersebut.

Di Lokasi galian C terlihat Jelas ad 2 Unit Excavator Mini Sedang Beraktivitas Mengeruk Tanah Secara Bergantian Untuk Melayani Mobil Dump Truk yang Ikut Antri Untuk Mengangkut Tanah Puru, Anehnya ad Salah Satu Oknum APH dari Wilayah Kecamatan Merawang yang Sedang Duduk Santai Bersama Juru Tulis Pembukuan Keluar Masuk nya Mobil Dump Truk dan Sembari Memantau Aktifitas Tersebut.

Terkait adanya Oknum Anggota APH yang Berada di Lokasi Pengerukan Tanah Puru Team Coba konfirmasi Dengan Kapolsek Merawang Iptu. Teguh Widodo Melalui Pesan WhatsApp, Terimakasih informasinya Nanti akan kita Cek Di Lapangan Jawab Kapolsek Singkat.

Baca Juga :  Oknum Polisi Diduga Menggeledah Grosir Warga Tanpa Surat Perintah, Mengaku Intel Polda Riau

Terkait Aktifitas Tanah Puru Tersebut Team Juga akan Melakukan Upaya ke Pihak Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) Berkenan Dengan Perizinan Dan Setoran pajak Galian C tersebut.Menurut Sumber yang di Dapatkan Team di Lapangan Tanah Puru Tersebut di Duga Peruntukkan untuk penimbunan Yang Akan Di Bangun Perumahan yang Berlokasi di Jalan Selindung Lama.

Terkait Temuan Aktifitas Galian C Tersebut Tentunya Harus di Ambil Tindakan yang Tegas dan Diproses Hukum Terhadap Pengelolanya Sesuai Dengan Tata Aturan Dan Regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 Khususnya Minerba Pasal 158 yang Berbunyi Setiap Orang yang Melakukan Pertambangan Tampa izin Sebagaimana yang di Maksud Pasal 35 .Dengan pidana penjara paling Lama 5( Lima) Tahun dan Denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (TIM MEDIA)

Editor: Red

Berita Terkait

Tasyakuran dan Pengukuhan DPP dan DPD Lembaga PERISIH di Kota Dumai
Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan
Tim Gabungan Bubarkan Tawuran di Belawan, Polisi Temukan Dugaan Sarang Narkoba
Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di Deli Serdang
Polres Labusel Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap
Sepekan Gempur Narkoba Tanpa Henti, Polda Sumut Ungkap 344 Kasus Narkoba, 433 Tersangka
Diduga Menjebak Wartawan Athia, Nama Oknum Polisi dan TNI Disebut Terlibat?

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:26 WIB

Tasyakuran dan Pengukuhan DPP dan DPD Lembaga PERISIH di Kota Dumai

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:18 WIB

Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tim Gabungan Bubarkan Tawuran di Belawan, Polisi Temukan Dugaan Sarang Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:10 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di Deli Serdang

Berita Terbaru