Aktivitas Galian C di Jalan Lintas Timur, Diduga Kuat Ilegal dan Dibekingi Oknum APH

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, (NVC) — Aktifitas Galian C Jenis Tanah Puru, dan atau Tanah Urug dan atau Tanah Timbun terlihat jelas oleh Pengguna Jalan Raya Lintas Timur Pangkal Pinang – Sungailiat, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Belitung. Selasa, (14/5/2024).

Seolah Legalitas tersebut sepenuhnya Sudah Lengkap Sehingga Berani Beroperasi Terang-Terangan di Muka Umum,Team Mendapatkan Nama Land Warga Air Anyir Sebagai Pengelola Lahan Tersebut.

Di Lokasi galian C terlihat Jelas ad 2 Unit Excavator Mini Sedang Beraktivitas Mengeruk Tanah Secara Bergantian Untuk Melayani Mobil Dump Truk yang Ikut Antri Untuk Mengangkut Tanah Puru, Anehnya ad Salah Satu Oknum APH dari Wilayah Kecamatan Merawang yang Sedang Duduk Santai Bersama Juru Tulis Pembukuan Keluar Masuk nya Mobil Dump Truk dan Sembari Memantau Aktifitas Tersebut.

Terkait adanya Oknum Anggota APH yang Berada di Lokasi Pengerukan Tanah Puru Team Coba konfirmasi Dengan Kapolsek Merawang Iptu. Teguh Widodo Melalui Pesan WhatsApp, Terimakasih informasinya Nanti akan kita Cek Di Lapangan Jawab Kapolsek Singkat.

Baca Juga :  Anggota LHP dan LPMP Mempertanyakan Sisa Anggaran Perbaikan Jalan Tahun 2023

Terkait Aktifitas Tanah Puru Tersebut Team Juga akan Melakukan Upaya ke Pihak Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) Berkenan Dengan Perizinan Dan Setoran pajak Galian C tersebut.Menurut Sumber yang di Dapatkan Team di Lapangan Tanah Puru Tersebut di Duga Peruntukkan untuk penimbunan Yang Akan Di Bangun Perumahan yang Berlokasi di Jalan Selindung Lama.

Terkait Temuan Aktifitas Galian C Tersebut Tentunya Harus di Ambil Tindakan yang Tegas dan Diproses Hukum Terhadap Pengelolanya Sesuai Dengan Tata Aturan Dan Regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 Khususnya Minerba Pasal 158 yang Berbunyi Setiap Orang yang Melakukan Pertambangan Tampa izin Sebagaimana yang di Maksud Pasal 35 .Dengan pidana penjara paling Lama 5( Lima) Tahun dan Denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (TIM MEDIA)

Editor: Red

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Amankan Pria Pengancam Bermodal Arit dan Palu di Lahan Sengketa Sawit
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis
Polsek Hamparan Perak Amankan Dua Pelaku Premanisme Pungli di Desa Selemak
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Pelaku Pungli Bermodus Juru Parkir Liar
Polsek Belawan Tangkap Pelaku Pungli di Pulau Sicanang, Uang Dipakai Beli Narkoba
Ditlantas Polda Riau Gelar Ramp Check Bus AKAP di Terminal Payung Sekaki Pekanbaru
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kelebuk Kecamatan Bengkalis
Oknum ASN Pemprov Riau Tipu Pensiunan Guru Rp 600 juta, Pelaku Merupakan Tetangga Korban

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:17 WIB

Polres Labuhanbatu Amankan Pria Pengancam Bermodal Arit dan Palu di Lahan Sengketa Sawit

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:00 WIB

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:55 WIB

Polsek Hamparan Perak Amankan Dua Pelaku Premanisme Pungli di Desa Selemak

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:51 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Pelaku Pungli Bermodus Juru Parkir Liar

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:46 WIB

Polsek Belawan Tangkap Pelaku Pungli di Pulau Sicanang, Uang Dipakai Beli Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!