Petugas Bea dan Cukai Bengkalis Tangkap Barang Selundupan Bernilai Rp 1.050.274.412

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, RIAU, (NVC) — Bea Cukai Bengkalis sita 28 ton Mangga dan Bawang Merah ilegal yang merupakan barang selundupan di Perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Jumat, 24 Mei 2024 lalu. Barang selundupan tersebut bernilai Rp1.050.274.412.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi mengatakan, penindakan itu berawal dari info dari masyarakat tentang adanya pemasukan barang ilegal berupa buah Mangga dan Bawang Merah asal Batu Pahat, Malaysia, dengan menggunakan KM. Rafida Jaya.

Berdasar kan info tersebut, Satgas Patroli Laut Bea Cukai segera berkoordinasi dan melancarkan Patroli, hingga akhirnya dapat mendeteksi Kapal mencurigakan dengan muatan ditutupi Terpal masuk ke perairan Sungai Kembung.

“Satgas Patroli Laut Bea Cukai segera memerintahkan Anak Buah Kapal (ABK) tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Ariyadi dalam keterangan resmi diterima di Jakarta. Selasa 28 Mei 2024.

“Namun, Kapal tersebut tidak mengindahkan perintah dan berusaha menghindar dengan mengarahkan Kapal ke dalam Sungai Kembung. Kapal itu kemudian menabrak pohon di tepi Sungai Kembung dan ABK tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke Laut dan lari ke dalam hutan bakau,” sambungnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Pelaku Pungli Bermodus Juru Parkir Liar

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16.368 kilogram Mangga dan 12.555 kilogram Bawang Merah yang tidak memiliki Dokumen Kepabeanan dan Dokumen Perizinan impor lainnya dalam hal ini Dokumen yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP PPRI), Bowo Ziduhu Bamen mengetakan, Bea Cukai Bengkalis harus profesional menangani kasus ini dan melakukan Penyidikan hingga jelas proses hukumnya.

“Kita dorong dan mendukung pihak Bea dan Cukai Bengkalis lebih profesional menangani kasus ini. Diawali dengan penangkapan Kapal, isi Kapal seperti buah Mangga dan Bawang Merah harus utuh sebagai Barang Bukti di Pengadilan,” kata Bamen.

Sebab, lanjut Bamen lagi, ada juga kasus-kasus sejenisnya dalam penangkapan, justeru BB berkurang atau hilang. Namun kita sangat yakin dan optimis, kasus ini sampai ke Pengadilan.

“Akibat kasus semacam ini, Daerah dan Negara mengalami kerugian dari sisi Bea dan Cukai yang seharusnya dibayar ke Negara,” ujar Owner Media nadaviral.com ini. Kamis, (30/5/2024 di Pekanbaru. ***

Editor: Red

Berita Terkait

KPU Riau Lanjutkan Sekolah Pemilu Hijau, Mahasiswa Dalami Sistem Pemilu dan Demokrasi Berkelanjutan
Dapat Dukungan Dana APBN, Tahun Ini Pemkab Siak Gelar Festival Siak Bermadah
Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026
Sat Resnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang PNS Bersama 3,95 Gram Sabu
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Pelaku Diamankan
Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus, Kini Jadi Perhatian Publik
Semarak Hut Ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Dumai Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPU Riau Lanjutkan Sekolah Pemilu Hijau, Mahasiswa Dalami Sistem Pemilu dan Demokrasi Berkelanjutan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Dapat Dukungan Dana APBN, Tahun Ini Pemkab Siak Gelar Festival Siak Bermadah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang PNS Bersama 3,95 Gram Sabu

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Pelaku Diamankan

Berita Terbaru