PPRI Kecam Ucapan Ketua APDESI Rohul, “Saya Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Wartawan, LSM dan Mahasiswa”

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Heboh melalui pemberitaan di salah satu Media, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rokan Hulu 2024 – 2029, Normal Harahap menyatakan “APDESI Rohul siap hadir dalam berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para Kepala Desa, termasuk gangguan dari Wartawan, LSM dan Mahasiswa,” ujarnya dengan suara lantang di depan puluhan Kepala Desa yang hadir,” dilansir Detak Indonesia.co.id, tanggal 12 Juli 2024.

Hal ini membuat geram Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pimpinan Redaksi Intelektual (DPP – PPRI), Putra Rezeky, S.PdI saat Konferensi Pers, Minggu (14/07/2024).

Menurutnya, ucapan Normal Harahap itu memancing kericuhan, karena menghina profesi Wartawan, LSM, dan Mahasiswa yang disebutnya sebagai gangguan, yang notabene sebagai sosial kontrol, ini membuktikan bahwa Ketua APDESI Rohul kurang memahami fungsi utama APDESI.

Untuk diketahui pada Musyawarah Nasional (Munas) I tahun 2005 awal berdirinya APDESI dicetuskan Fungsi utama APDESI adalah memfasilitasi Perangkat Desa di seluruh Indonesia agar dapat berkomunikasi, berkoordinasi, serta bersinergi satu sama lain.

Fungsi ini sangat penting mengingat kompleksnya tugas serta tanggung jawab masing-masing Perangkat Desa dalam membangun pedesaan.

Baca Juga :  Bupati Afni Antar Langsung 257 CJH Siak ke Batam

“Kami sebagai organisasi Media mengecam atas ucapan Normal Harahap, APDESI Rohul, sangat tidak pantas seorang Pemimpin berkata merendahkan profesi Jurnalis atau pun golongan,” tegas Putra Rezeki.

Profesi Jurnalis atau Wartawan merupakan pekerjaan yang mulia dan PERS masuk Pilar ke 4 di Negara Republik Indonesia, yang memiliki hak dalam menjalankan tugasnya, melakukan Peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik, merupakan Amanat yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang 1945 tentang Kemerdekaan Bangsa RI dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang PERS.

Lebih lanjut Putra menerangkan salah satu fungsi wartawan adalah membantu penegak hukum mengungkap penyimpangan dana desa atau anggaran desa yang dilakukan oleh oknum Kades atau perangkat desa.

“Kita tahu bahwa setiap tahun ada saja temuan pelanggaran oleh oknum Kades di Rohul, jadi kepada semua wartawan agar jangan takut memberitakan Kepala Desa, selama sesuai dengan kaidah Jurnalistik. Untuk itu, bagi LSM, jangan takut melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan anggaran ataupun pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa di Rokan Hulu,” tegas Putra. **

Editor: Bomen

Berita Terkait

Seorang Ibu Laporkan Dugaan Transaksi Narkoba, Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat!
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Sabu di Exit Tol Indrapura
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan Raya Pasar V
Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai
Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Sat Binmas Polres Binjai Laksanakan Sambang Dds Ke Kecamatan Sei Bingai
Anggota DPRD Pesisir Barat Diduga Back Up Pertambangan Pasir Ilegal di Lemong
Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:15 WIB

Seorang Ibu Laporkan Dugaan Transaksi Narkoba, Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat!

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Sabu di Exit Tol Indrapura

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:10 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan Raya Pasar V

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:08 WIB

Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:05 WIB

Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Sat Binmas Polres Binjai Laksanakan Sambang Dds Ke Kecamatan Sei Bingai

Berita Terbaru

Headlines

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Sabu di Exit Tol Indrapura

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB