Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Setelah mengingatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak 2 Tahun lalu terkait dugaan kasus Korupsi Besar di PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), kini memenuhi kelengkapan Dokumen Rahasia dan diserahkan langsung ke Penyidik melalui Kepala Kejati Riau.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyerahkan Dokumen rahasia kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Dokumen berisi 400-an lembar itu untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Wilayah Kerja Blok Rokan.
Penyerahan Dokumen rahasia diserahkan Hinca Panjaitan saat berkunjung ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Politisi Partai Demokrat itu memperlihatkan salinan Dokumen rahasia yang telah diserahkan ke Jaksa bersampul warna Merah Hitam dan Putih.
“Dokumen rahasia bersampul hitam putih dan merah sebanyak 400-an halaman. Ini untuk memudahkan Kejaksaan Tinggi Riau aja karena semua ada di dalam ini dengan lengkap,” kata Hinca di Pekanbaru, Sabtu (20/7/2024) lalu.
Hinca menyebut dalam berkas itu, semua bukti-bukti dan juga dugaan korupsi di PT PHR sudah dituangkan. Menurutnya, Kejati Riau sudah bisa mendapat banyak petunjuk.
Selain Dokumen setebal hampir 10 cm itu, ada juga rangkuman yang telah disiapkan, di dalam Dokumen rangkuman tersebut tertuang nama pihak yang dilaporkan dan diduga ikut terlibat.
Selain pihak PT PHR, Hinca juga minta Penyidik Kejati Riau memeriksa semua pihak dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Geomembran. Tidak terkecuali mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau saat itu, Supardi.
Bukan tanpa alasan, Hinca melihat adanya dugaan pelanggaran hukum terkait proses pendampingan proyek di PHR. Khususnya terkait MoU antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT PHR saat Supardi masih duduk sebagai Kajati Riau.
“Ini Resume lengkap. Kalau Penyidik baca ini, maka 15 menit selesai kasus ini. Ini hanya membantu Kejaksaan supaya cepat kerjaan ini. Laporan yang saya laporkan apa, ini membuka kontak pandora yang selama ada PHR tidak tersentuh Hukum,” kata Hinca.
Hinca menilai Kejaksaan merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun atas nama proyek Strategis Nasional dibuat MoU antara Korps Adhiyaksa dengan PT PHR dalam proyek pengadaan Geomembran untuk Limbah.
“Kejaksaan ini menurut UU adalah Penuntut Umum. Tapi atas nama proyek Strategis Nasional ada MoU Kejaksaan dan PHR, di situlah letak soal ini. Bahkan Legal mereka itu Jaksa aktif, Badan Intelijen harusnya di luar pagar, melihat, mencegah, tetapi justru ini masuk ke rumah, masuk kamar tinggal di situ,” kata Hinca.
Hinca mengaku laporan resmi dilayangkan karena Komisi III DPR RI tempatnya bertugas saat ini juga membidangi Kejaksaan. Sehingga politisi asal Sumatera Utara ini ingin terus mengawasi kerja Kejaksaan.
“Atas nama proyek Strategis Nasional disebut Jaksa berhak mewakili, kerja di situ. Kalau sudah sempat begitu, bahaya itu. Dari Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung, Jaksa tidak bisa menjadi Pengacara Negara untuk BUMN, 64 Tahun Ulang Tahun (HUT Adhiyaksa), ayo introspeksi diri,” kata Hinca.
Selain melaporkan ke Polisi, Hinca mengaku terus menanyakan perkembangan kasus ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Termasuk sudah sejauh mana Laporan tersebut diproses Penyidik.
“Setelah saya laporkan secara resmi, Laporan saya itu diterima langsung oleh Kajati. Saya sudah sampaikan Aspidsus dan saya dapat informasi sudah keluar Surat Perintah (SP) untuk dimulai dikerjakan dan dengan dipanggil untuk diperiksa. Dengan memberikan Dokumen yang cukup, harapan ini cepat, serius tidak Kejaksaan bongkar kasus besar ini. Cek saja, benar atau tidak laporan saya ini,” kata Hinca.
Terakhir, Hinca mengatakan sudah sejak 2 Tahun terakhir melihat persoalan tersebut. Terutama sejak Blok Rokan yang dikelola Chevron dilimpahkan kepada PT PHR dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau saat itu, dipimpin Supardi.
“Sejak waktu pak Supardi jadi Kajati Riau saya datang, saya sampaikan jaga ini kasus karena ini sesuatu yang besar. Tapi kelihatannya tak bergeming, memang karena dia Jaksa Tinggi ya dia yang buat MoU itu? Maka ya kita minta periksa itu, project bagus,” ungkap pria bernama lengkap, Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS ini. (DC/***)
Editor : RedNV
Foto : Int.Sosmed






















