Viral!! Rumah Dinas Dimanfaatkan Mantan Pejabat Menyewakan ke Pihak Ketiga

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, RIAU, (NVC) — Sejumlah Rumah Dinas milik Negara atau Pemerintah Provinsi Riau yang selama ini dikuasai mantan Pejabat beralih fungsi menjadi tempat usaha. Mulai Coffe Shop hingga Kedai usaha Minuman dan Makanan.

Parahnya lagi, rumah yang masih tercatat dalam Aset daerah milik Pemerintah Provinsi Riau ini di Kontrakan ke pihak ketiga menjadi tempat Komersil.

“Kami cuma menjalankan tugas,” kata Tengku Rigabrimayuda, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau. Senin (29/7/24).

Menurut Dodo, sapaan akrabnya, hal ini sesuai hasil tindak lanjut atas rapat koordinasi bersama Pemprov Riau dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) TI terkait penertiban Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau. Dimana sejak tahun 2013 tak kunjung tuntas diselesaikan.

Ada pun saat penerikan (penyegelan) ternyata ada permasalahan dengan pihak lain karena ada perjanjian kontrak tempat usaha, Pemprov Riau akan menyerahkan kepada pihak yang menyewakan rumah dinas.

“Tempat (rumah dinas) yang disewakan, untuk usaha, misalnya ada perjanjian dengan pihak lain itu bukan ranah kami. Kalau memang ada menjadi tanggung jawab pihak yang memberi sewa,” ujar Dodo.

Sebut saja rumah dinas yang sudah beralih fungsi menjadi tempat bisinis tersebut ada di Jalan Ronggo Warsito. Salah satunya ada di seberang Sultan Resto. Kemudian masih di jalan yang sama ada juga di sekitaran perempatan lampu merah belakang Kantor Polda.

Keduanya kini sudah ditutup dan diberi segel berlogo Pemerintah Provinsi Riau dan KPK. Terpasangnya spanduk berlogo lembaga anti rasuah itu, kini menjadi perhatian warga yang melintas di jalan tersebut.

Meski begitu, Dodo juga mengatakan tidak menutup kemungkinan rumah-rumah dinas yang sudah beralih fungsi menjadi tempat bisnis itu berlanjut, tetapi tidak lagi atas nama mantan pejabat yang semula menguasainya.

“Bisa saja nanti setelah kita ambil alih, lalu tetap dijadikan tempat usaha. Dengan catatan kebutuhan rumah dinas untuk tempat tempat tinggal sudah tercukupi. Artinya dari pada kosong, disewakan masuk menjadi pendapatan daerah. Tapi sudah atas nama pemerintah setelah melewati kajian,” papar Dodo.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban pada Operasi Zebra Toba 2025

Tidak hanya itu diantara rumah berplat merah yang sudah disegel tersebut yang sudah dipugar menjadi rumah mewah. Kondisinya sudah berbeda dengan tampilan awal.

Menurut Dodo lagi, ketika aset daerah tersebut sudah berubah menjadi rumah mewah, nantinya akan dicatatkan dalam perubahan nilai asetnya. Namun perubahan nilai aset tersebut tidak serta merta menjadi keharusan adanya ganti rugi saat penarikan.

Prinsipnya, pemerintah berkewajiban menertibkan aset-aset yang selama ini menjadi sorotan KPK. Ada pun penilaian nilai tambahan aset, Pemprov Riau nantinya akan melibatkan tim penilai bangunan.

Sebagai informasi tambahan sore tadi penertiban aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Riau sore ini kembali menyegel enam unit Rumah Dinas (Rumdin) yang sebelumnya dikuasai mantan pejabat.

Enam rumdin tersebut tersebar di beberapa tempat di Pekanbaru. Rumah yang masih tercatat dalam aset milik daerah itu kini telah pasangi spanduk berlogo Pemerintah Provinsi Riau dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Ada pun keterlibatan lembaga anti rasuah itu sendiri sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tak kunjung tuntas.

Penyegelan pertama, tim penertiban aset dilakukan di beberapa rumah dinas Jalan Petala Bumi. Yakni rumdin nomor 1, nomor 105, nomor 106. Kemudian tim bergerak lagi ke Jalan Tambelan nomor 6 dan nomor 8. Terakhir penyegelan rumdin dilakukan di Jalan Sambu nomor 7.

Rumah-rumah dinas yang telah dipasangi spanduk berlogo KPK dan Pemprov Riau tersebut tercatat sudah diserahkan oleh mantan pejabat yang sebelumnya menguasai rumah berplat merah itu.

Hingga saat ini, rumah Dinas yang sudah ditarik sebanyak 31 dari total 33 unit. Dua lagi sudah dilaporkan untuk diserahkan. Batas akhir penyerahan rumah Dinas tersebut, hanya sampai pada Rabu, 31 Juli 2024. ***

Sumber: RTC
Editor   : RedNVC

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!
Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!
Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak
DPD PDI Perjuangan Gelar MUSANCAB di Kota Dumai
UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:34 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:18 WIB

Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!

Berita Terbaru