PEKANBARU – Akhirnya, Polda Riau menetapkan PT. Musim Mas (MM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi bentuk keseriusan Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi besar yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.
Menurut Ade, pendekatan penegakan hukum lingkungan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku lapangan atau individu semata, tetapi juga menyasar korporasi sebagai entitas hukum yang memiliki tanggung jawab pidana.
Apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, ataupun memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Kombes Ade, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan, perkara tersebut menjadi pesan kuat bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
“Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998,” ujar Ade.
Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.
“Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” ungkapnya.
Ade menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan.
Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau turut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti penting berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp 187.863.860.800.
Ade menegaskan bahwa Polda Riau saat ini mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup, sehingga seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, serta hasil pengujian laboratorium.
“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara tersebut sejalan dengan komitmen Green Policing yang saat ini menjadi salah satu pendekatan utama Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.
“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar.
Salah Kelola Lingkungan, Rakyat Jadi Korban, Negara Dirugikan

Dewan Pimpinan Pusat, Satria Andalan Forum Utama (DPP SAFU) merespon positif dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Wa Kapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Heryadi atas keberhasilannya menjadikan PT MM sebagai tersangka pengerusakan Lingkungan.
“Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kedua Pimpinan Tinggi Polda Riau dan Jajaran atas keberhasilan mempidanakan PT MM sebagai Tersangka perusak Lingkungan,” kata Ketua Umum DPP SAFU, Toris Lase melalui Wakil Sekjen DPP SAFU, Bomen. Selasa, (19/5/2026).
Menurut Bomen, kasus yang menjerat PT MM ini bukan kali ini saja terjadi, tapi sudah beberapa tahun sebelumnya dan sudah beberapa kali pergantian Kapolda Riau juga.
Kali ini, di era kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Herry dan Wa Kapolda Riau Brigjen Hengki, baru lah PT MM dijerat dengan Pidana karena kasus Lahan dan Kebun yang merusak hingga DAS yang menyebabkan kerugian Rakyat dan Negara hingga Rp 187 miliar.
“Atas keberhasilan ini, Polda Riau kembali meraih dan memperoleh kepercayaan dari Masyarakat Riau. Kami juga mendorong Kapolda dan Wa Kapolda Riau untuk membongkar kasus perkebunan lainnya seperti PT Marita Makmur Jaya serta kasus Pertambangan yang merusak Lingkungan,” tegasnya.
Wasekjen SAFU yang juga Ketua DPD GWI Provinsi Riau itu mengatakan, bahwa Hutan dan Lahan yang dikuasai PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) di Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, bermasalah sejak awal, terutama masalah Izin nya.
“Sekitar tahun 2003 lalu, kami melalui LSM IPMPL yang diketuai Solihin, pernah kami pertanyakan masalah izin PT MMJ tersebut, hingga menghadap Menteri Kehutanan RI, M S Kaban, namun sampai saat ini, MMJ tidak bisa menunjukan legalitas usahanya,” ungkap Bowoziduhu Bawamenewi yang akrab disapa Bomen itu.
“Kami sangat yakin dan percaya, bahwa Polda Riau mampu membongkar apa saja persoalan yang terjadi di tubuh PT MMJ itu. Misalnya, salah satu persoalan penggarapan Lahan hingga ke Bibir Pantai / Sungai, maka perlu di Cek HGU, termasuk kasus Limbah yang baru saja terjadi hingga Komisi III DPRD Riau berhasil memanggil PT MMJ,” terang Bomen. (*/Tim)
Editor : Red






















