Laporan RMRB atas Pemalsuan Surat Tanah, Ilyas S: Dijemput Maut aja, Saya tidak Takut

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, (NVC) — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Rumpun Melayu Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Kampa, Zepri Padela, S.IP mengapresiasi kinerja jajaran Polres Kampar dalam menangani perkara dugaan pemalsuan surat dan telah menaikan status tersangka kepada “IS”.

Hal ini diungkapkan Zepri kepada sejumlah Media, pada Sabtu (10/08/2024) Berdasarkan LP/315/XII/2017/Riau/Reskampar yang mana laporan tersebut terkait ada nya dugaan pemalsuan Surat Tanah yang diduga dilakukan oleh IS.

“Kami mendapat informasi bahwa Polres Kampar mengirimkan SPDP kembali ke Kejaksaan dengan No.SPDP/53/VI/2020/Rekskrim 2020, dengan ini kami LSM RMRB telah melayangkan Surat ke Polres serta Kejari Kampar, pada Juni 2024.

‘Berdasarkan LP/315/XII/2017/Riau/res Kampar tanggal 10 Desember 2017 dan No.SP Sidik /43/VII/reskrim/reskrim tanggal Juni 2024, dimana isi surat yakni kami meminta kepada Polres Kampar agar melanjutkan proses perkara dugaan pemalsuan surat, yang kami ketahui laporan itu mulai tahun 2017 hingga sekarang belum dilakukan penahanan.

‘Selanjutnya kami juga meminta kepada Polres Kampar agar profesional sesuai yang di amanahkan Bapak kapolri yaitu “Polisi yang Presisi”.

Dimana 7 tahun laporan dugaan pemalsuan surat ini bergulir, namun hingga sekarang belum di nyatakan lengkap atau tahap 2 penanganannya.

Kami khawatir timbul asumsi – asumsi liar di lingkungan masyarakat Kampar yang menilai “Hukum itu tajam ke bawah namun tumpul ke atas”.

Karena Negara kita negara hukum dan kita sama di hadapan hukum, jangan jadikan itu hanya di slogan saja, namun tidak untuk seorang IS, apa mungkin karna IS seorang mantan Kades dan sekarang menjadi Caleg terpilih.

Dan kami juga merasa ada kejanggalan dengan proses perekrutan Caleg di Kampar, dimana IS yang tersandung tindak pidana bisa lolos seleksi,” ungkap Zepri.

Lebih lanjut Zepri meminta kepada jajaran Pimpinan, pengurus DPD Nasdem untuk mempertimbangkan rekomendasinya untuk Caleg terpilih IS, sebelum pelantikan.

“Karena jika seorang IS tetap dilantik menjadi anggota dewan terpilih 2024 – 2029 dikhawatirkan timbul penilaian negatif dari masyarakat, dimana ada anggota Dewan dari Partai Nasdem yang berstatus tersangka, itu menurut kami bisa saja merusak citra partai tersebut,”ujarnya.

Terpisah Ketua Bidang Hukum di RMRB DPC Kampar Akel Pernando, SH, MH saat diwawancara beberapa media menjelaskan bahwa setiap proses hukum yang ada apa lagi sudah naik ke penyidikan seharus nya proses terus berjalan ke tahap 2 atau pelimpahan berkas ke kejaksaan,dan perkara nya di sidang kan.

“Jadi ada nya kepastian hukum kepada masyarakat tidak tergantung seperti itu kalau memang sudah naik ke penyidikan perkara itu seharusnya sudah bisa di lakukan tahap dua untuk di limpahkan berkas nya ke kejaksaan,” jelas seorang praktisi Hukum sekaligus Dosen di salah satu Kampus Swasta ini.

Baca Juga :  Sinergi Polri, Pemerintah dan Mahasiswa: Halal Bihalal Polres Asahan Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas

Berkaitan dengan ini, Media nadaviral.com melakukan konfirmasi melalui Telepon dan Pesan WhatsApp kepada Kasat Reskrim Kampar, Kompol Elvin dan Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja pada Sabtu, (10/08/2024), Pukul 14.57 dan Pukul 15.06.WIB, keduanya belum menjawab.

Lalu kemudian nadaviral.com melakukan konfirmasi kepada IS, melalui Telepon WhatsApp pada Pukul 15.19.WIB. IS pun menceritakan apa yang melatarbelakangi hingga dirinya dilaporkan ke Polisi hingga ke Partai.

“Saya sudah mengerti kenapa mereka melaporkan saya, karena kasus Surat yang mereka tuduh palsu, itu tidak benar. Saya tidak pernah pelsukan surat. Dulu ada Ketua Koperasi yang justeru mengganti nama-nama pemilik Lahan di daerah saya,” kata IS.

Mantan Kades Kota Garo 3 Periode ini juga mengungkap beberapa hal perilaku oknum Ketua Koperasi saat itu inisial (ZR) yang ternyata satu Partai dan satu Dapil dengan IS, kalah dalam Pileg kemarin, adalah salah satu orang yang melaporkan IS ke Polisi dan ke Partai.

Oknum ZR diduga merasa tidak terima dengan kekalahannya pada Pileg lalu. Padahal selisih suara lebih 300, lalu ZR menuduh IS melakukan tindakan penggelembungan suara. Tetap laporan ZR ke KPU tidak direspon karena tidak memiliki cukup bukti, hingga nama IS ditetapkan Caleg Terpilih oleh KPU.

“Atas laporan dengan tuduhan pemalsuan surat, dulu saya pernah ditahan selama 59 hari oleh Polres Kampar, tetapi saya kemudian dibebaskan karena saya tidak terbukti bersalah. Makanya saya paham sekali kalau kasus ini mereka paksakan, termasuk Tim Suksesnya ZR,” ungkap IS menjawab konfirmasi Awak Media ini.

Tidak sampai di situ, IS menambahkan bahwa justeru oknum Caleg yang satu Dapil dengan saya juga bermasalah dengan warga, diduga memiliki banyak utang kepada warga saat ZR menjadi Caleg, bahkan warga telah melaporkan ZR ke Polisi, kini ZR tidak lagi kelihatan di daerah saya ini karena takut dikejar warga menagih utang.

“Silahkan saja mereka laporkan saya kemana saja, mereka juga mengancam kalau saya akan dijemput Polisi. Justeru saya lebih senang, karena saya tidak takut dijemput Polisi. Jangan Polisi, maut saja yang menjemput, saya tidak takut, karena saya tidak bersalah. Semoga saja oknum itu yang dijemput karena laporan warga atas utang nya,” tegas IS menurut keterangannya. (Rls)

Editor: Bomen

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!
Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!
Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak
DPD PDI Perjuangan Gelar MUSANCAB di Kota Dumai
UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:34 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:18 WIB

Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!

Berita Terbaru