KPU Medan Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – nadaviral.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan untuk Pilkada Tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jadwal dan lokasi pendaftaran pasangan calon akan dijadwalkan pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 hingga Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Selanjutnya Kamis tanggal 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan.

Terkait syarat pendaftaran para pasangan calon harus memenuhi syarat berikut :
Kewarganegaraan dan Usia : Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 30 tahun untuk Wali Kota serta 25 tahun untuk Wakil Wali Kota.

Pendidikan : Minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Kesehatan : Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Rekam Jejak : Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Keuangan : Tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam status pailit dan memiliki NPWP serta laporan pajak pribadi.

Baca Juga :  Korban Pemukulan Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan Polisi Selam 3 Bulan, Begini Kronologisnya

Kemudian, persyaratan khusus selain syarat umum, calon juga harus :
Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil Negara.

Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah.

Proses Pendaftaran dan Akses Silon
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus :
*Mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan*.

Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala https://bit.ly/PermohonanSilonParpol.

Informasi Kontak

Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat langsung menghubungi melalui :
Email : tekmas.kpukotamedan@gmail.com
WhatsApp: Fatimah Hanim : 081370599449, Sondang Sherly Agustina : 081361521272
Aci : 081262493836, Alamat : Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan.

Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

(Redaksi/Indra Tanjung)

Berita Terkait

KPU Riau Lanjutkan Sekolah Pemilu Hijau, Mahasiswa Dalami Sistem Pemilu dan Demokrasi Berkelanjutan
Dapat Dukungan Dana APBN, Tahun Ini Pemkab Siak Gelar Festival Siak Bermadah
Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026
Sat Resnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang PNS Bersama 3,95 Gram Sabu
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Pelaku Diamankan
Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus, Kini Jadi Perhatian Publik
Semarak Hut Ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Dumai Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPU Riau Lanjutkan Sekolah Pemilu Hijau, Mahasiswa Dalami Sistem Pemilu dan Demokrasi Berkelanjutan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Dapat Dukungan Dana APBN, Tahun Ini Pemkab Siak Gelar Festival Siak Bermadah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Curas, Curat dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Dumai Amankan Seorang PNS Bersama 3,95 Gram Sabu

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Pelaku Diamankan

Berita Terbaru