Meski Korban Sudah Dikubur, Kasus Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam Diungkap Polres Pelabuhan Belawan

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN, (NV) — Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP.Janton Silaban SH memaparkan kasus pembunuhan berencana yang belakangan ini menyedot perhatian warga di Wilkum kawasan Medan Utara.Kamis sore (05/09/2024).

Awalnya Kapolres memaparkan kasus pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP subsider 334 KUHP, kasus ini berawal dari tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 09.30.WIB.

Laporan kasus ini berawal dari kakak kandung korban.Korban bernama Suryaman (72) yang dibunuh pelaku atasnama RF ( Reza Fahlevi) berumur 23 tahun alamat di Cinta Rakyat, Kec Gebang, Kab.Langkat.

Semula korban ini sudah sempat dimakamkan selama 5 hari oleh pihak keluarga korban, akan tetapi keluarga korban sempat curiga  sewaktu dimandikan ditemukan kondisi korban ada lembam lembam atau luka luka di sekujur tubuh korban.

Setelah itu dilaporkan pada pihak Polres Pelabuhan Belawan kemudian kita melakukan Eksimasi atau penggalian kubur untuk diotopsi.

Dari hasil autopsi ini diketahuilah penyebab dari kematian korban merupakan pembunuhan dimana di tubuh korban ditemukan ada patah rusuk 3 di bagian kiri kemudian di bagian kepala dan lebam lebam di bagian wajah.

Kemudian pada tanggal 23 Juli 2024 setelah diketahui dan dicurigai pihak keluarga korban lalu dilaporkan ke.polisi.

Menindak lanjuti laporan itu maka kurang lebih 1 setengah bulan Satres Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan, baik itu olah TKP kemudian pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian memeriksa petunjuk yang lain seperti CCTV, dan hasil penyelidikan ini diduga pelakunya adalah atas nama RF.

Dimana terduga pelaku ini sebelumnya mengontrak atau kost di rumah korban  Suryaman ini.

Baca Juga :  Ditinggal Anak Pergi Sekolah, Seorang Ibu Meninggal Diduga Minum Racun

Motifnya korban dibunuh , karena korban sering menyuruh terduga pelaku membersihkan rumah yang ditempati namun sering ditolak oleh pelaku.dengan alasan sudah capek.

Motifnya korban dibunuh , karena korban sering menyuruh terduga pelaku membersihkan rumah yang ditempati namun sering ditolak oleh pelaku.dengan alasan sudah capek.

Karena kesal si pemilik rumah yang beralamat di Jalan Aluminium raya GG Cipto nomor 37 Kel.Tanjung Mulia Medan akhirnya melemparkan pakaian terduga pelaku keluar rumah, atas perlakuan itu si pelaku tidak terima lalu memukul korban sekali pada tanggal 17 Juli 2024 namun kejadian itu tak.dilaporkan ke polisi melainkan hanya dilapor ke Kepling.

Kemudian pada tanggal 18 Juli 2024 si pelaku melakukan pemukulan dengan kayu Broti sebanyak 3 kali di bagian rusuk dan di bagian kepala sekali.hingga akhirnya korban meninggal.

Kemudian di tempatkan ditempat tidur, setelah itu si pelaku melaporkan ke keluarga korban bahwa si korban meninggal karena terjatuh.

” Itu terungkap setelah pihak kita melakukan penyelidikan secara intensif selama 1 setengah bulan,” papar Kapolres.
Menjawab pertanyaan wartawan bahwa si pelaku ditangkap di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Labuhan.

Pelaku sempat Mengganti nomor HP kemudian berdasarkan petunjuk CCTV pelaku sempat kembali ke rumah korban untuk mengambil pakaiannya dan kembali ke wilayah jln Pancing, Wilayah Kota Medan,” papar Kapolres sembari menunjukkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan pelaku saat acara pemaparan pengungkapan kasus tersebut.

(Red/lndra Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!
Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!
Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak
DPD PDI Perjuangan Gelar MUSANCAB di Kota Dumai
UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:34 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:18 WIB

Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!

Berita Terbaru