Polda Riau Belum Proses Hukum Pelaku Penganiayaan dan Penembakan Warga oleh Danru Security PT Sundari?

- Jurnalis

Senin, 16 September 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Sudah dua Minggu lebih kasus penganiayaan dan penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum Danru Security PT. Sundari inisial (AR) terhadap korban PS Limbong dan AM Lase warga Desa Baru. Namun belum juga diproses oleh Polda Riau, Polres Kampar, Polsek Siak Hulu.

Saat ini, kondisi AM Lase korban penembakan di bagian Kaki, semakin memburuk dan menjerit kesakitan karena Kaki bekas Operasi yang dilakukan pihak RS Bhayangkara saat mengeluarkan Peluru, kini kondisinya menanah.

“Kondisi AM Lase saat ini tidak baik, menjerit kesakitan karena Kaki nya menanah, sulit bergerak dan kegiatan menafkahi isteri dan anak lumpuh total. Kami pertanyakan keseriusan pihak Polda Riau memproses kasus ini secara hukum, sampai saat ini kami belum mendapat info apakah pelaku sudah diamankan atau belum,” kata Keluarga korban, RL kepada nadaviral.com. Minggu, (15/9/2024) Pukul 07.58.WIB.

Penganiayaan dan Penembakan yang dilakukan pelaku AR secara brutal terhadap tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah itu, menjadi perhatian serius banyak pihak, terutama di pihak Keluarga korban.

Anehnya, Polisi setempat sudah mengetahui peristiwa ini hingga terlibat melakukan evakuasi korban di TKP di Lahan Kebun Sawit milik PT. Sundari, serta Polisi juga telah menerima Laporan warga dibuktikan dengan adanya STPDL.

Peristiwa penganiayaan dan penembakan ini terjadi di dalam kawasan PT. Sundari, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 lalu.

Kru Media nadaviral.com mendapat informasi adanya pertemuan pihak PT. Sundari melalui Humas PT. Sundari, Evan bersama terduga pelaku, AR dengan perwakilan Keluarga korban disaksikan Babinsa Desa Pangkalan Baru, Letnan II, Arisman P Jaya Harefa di depan Markas Kavaleri, Jalan Raya Pasir Putih, Siak Hulu.

Saat itu, pihak PT Sundari menyampaikan bawah tindakan penganiayaan dan penembakan dilakukan karena warga diduga akan merusak Alat Berat yang berada di sekitar TKP saat itu dan adanya penyitaan Brondolan Buah Sawit sebanyak 22 Karung.

Bukan itu saja, AR di hadapan para korban dan beberapa Saksi dalam pertemuan itu mengaku tidak melakukan penembakan dan itu bukan Senjata / Senapan pelaku.

Baca Juga :  PJ Kepala Desa Senderak Resmi Buka Pawai Gema Takbir Keling Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

Namun, dalam posisi saling berhadapan, justeru korban membantah keras pernyataan Humas PT Sundari soal Brondolan 22 Karung dan pengerusakan Alat Berat serta soal penganiayaan dan penembakan terhadap korban.

Pertama, korban mengatakan mereka tidak melakukan pengerusakan Alat Berat karena posisi mereka saja jauh dari Alat Berat. Kedua, Brondolan yang disita Polisi di TKP hanya 8 Karung. Ketiga, pelaku penganiayaan dan penembak adalah AR.

Atas penjelasan kedua korban yang hadir dalam pertemuan itu, Humas PT Sundari dan pelaku AR terdiam dan tidak memberikan bantahan lagi. Namun, pihak PT Sundari melalui Humas mengatakan, segala bentuk kerugian yang dialami pihak korban atas peristiwa tersebut, PT Sundari yang bertanggung jawab semuanya.

Akibat kejadian penganiayaan dan penembakan secara brutal ini, pihak korban merasa kecewa terhadap kinerja pihak Polri, khususnya Polsek Siak Hulu dan pihak PT. Sundari karena tidak menangani kasus ini secara serius dan bertanggung jawab secara hukum.

“Kami akan melakukan upaya apa pun dan menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku. Namun, kami akan berembuk dahulu bersama Keluarga langkah apa yang akan kami lakukan untuk mendapatkan keadilan,” kata RL.

Kapolsek Siak Hulu, AKP. Asdisyah Mursyid dan pemilik / Direktur Utama PT Sundari, Suwandi dan Humas PT Sundari, Evan yang dikonfirmasi nadaviral.com pada Senin, (16/9/2024) Pukul 14.10.WIB melalui pesan WhatsApp, namun hingga terbitnya berita ini, tidak merespon sama sekali.

Sedangkan dugaan penggunaan Senjata oleh PT. Sundari hingga memberi keleluasaan kepada Security nya, kami juga akan mempertanyakan hal itu kepada Ahli Hukum apakah itu SOP yang diterapkan PT Sundari.

Buktinya kasus ini mereka abaikan dan seakan nyawa manusia mereka anggap binatang atau hewan yang mudah ditembak kapan dan dimana saja. Melawan ketidak Adilan, adalah cara dan solusi terbaik bagi warga Masyarakat yang lemah. ***

Penulis : Bomen

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun
Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya
Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Ikrar Bersama
Wujudkan Komitmen Moral, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Halinar dan Penipuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:57 WIB

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:51 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba

Berita Terbaru