Pasir Putih, KAMPAR, (NV) — Diduga pihak pengurus Gereja BNKP Resort 57 yang berada di Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau mendirikan bangunan di atas tanah diduga milik, Junita Sembiring. Jum’at, (27/09/2024).
Bahkan, bukan hanya Ketua BPMJ dan pemilik Tanah Junita saja yang dipanggil oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tanah Merah, tetapi juga beberapa pihak lainnya, termasuk Ketua RT.03 dan Ketua RW.8 serta Kepala Dusun IV, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tanah Merah.
Ada pun Agenda yang dibahas, terkait Permohonan dari Junita Sembiring yang diajukannya pada tanggal 18 September 2024 atas Tanah yang dikuasainya sejak Tahun 2002.
Mengingat tanah tersebut bersempadan dengan Jalan. Sehingga jalan tersebut, saat ini tertutup dikarenakan adanya bangunan yang di dirikan oleh pengurus Gereja BNKP.
Sehubungan hal tersebut, maka pihak Pemdes Tanah Merah mengundang para pihak sesuai yang disebutkan di dalam Surat Undangan Mediasi Nomor: 005/TM-PEM/65/2024 untuk datang ke Kantor Desa pada Jum’at tanggal 27 September 2024, Pukul 14.00.WIB.
Sebelumnya, beberapa warga Gereja BNKP R-57 sempat mempertanyakan kepada pihak BPMJ dan atau pengurus Gereja terkait bangunan KANOPI yang di dirikan di atas Tanah yang belum jelas status kepemilikannya.
Sedangkan biaya pembangunan Kanopi dimaksud pada akhir Desember Tahun 2023, telah menghabiskan anggaran yang bersumber dari Jema’at BNKP sebesar Rp 180.000.000 (belum dibayar lunas) sesuai pernyataan pelaksana bangunan, Laurence G.
Sementara pembangunan Kanopi tersebut, tanpa melalui Tender sehingga dinilai cacat administrasi. Termasuk jaminan mutu bangunan selama 3 Tahun, juga direkayasa. Hal tersebut diakui oleh pelaksana bangunan Kanopi, Lauren, di hadapan Tokoh dan warga Jema’at BNKP di Toko Hosana.
Terkait hal ini, Awak Media nadaviral.com belum mendapat ke tu erangan resmi dari para pihak, termasuk Kepala Desa Tanah Merah, H. Syahrul Amri Nasution. ***
Penulis : Bomen






















