Kemenkumham Riau Gelar Konferensi Pers Dugaan Tidak Pidana Keimigrasian, 2 Orang WNA Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Jajaran kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Riau beserta Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai dan Direktorat Jendral Imigrasi Dumai menyelenggarakan kegiatan Konferensi Pers terkait  Penanganan dugaan Tindak Pidana ke Imigrasian yang dilakukan oleh 2 orang Warga Negara Asing (WNA) diduga berkebangsaan Thailand. Bertempatvdi Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Riau Jl. Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, sekira pukul 09.00 Wib, Pada Kamis (17/10/24).

Dalam pemaparannya, Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menjelaskan pada hari Rabu 2 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 15.00 Wib, Warga Negara Asjng (WNA) Thailand inisial (JJ) diduga mengajukan Permohonan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, lalu petugas loket  Pelayanan Paspor Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian menerima berkas permohonan inisial (JJ).

Dikatakan Budi Argap, Dari hasil wawancara singkat, Orang Asing yang ditahan dirumah Detensi Imgrasi (Deteni) (JJ) tidak dapat menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila, setelah didalami petugas, Deteni (JJ) mengaku sebagai Warga Negara Thailand,” sebut Budi Argab.

“Tambah Budi Argap, Deteni (JJ) mengakui bahwa dia masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dari Thailand ke Malaysia melalui jalur darat, lalu dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan Speed Boat,” lanjut Budi Argab.

Baca Juga :  Buruknya Kinerja BNCT dan Security Tuding Supir Maling,  Membuat Para Supir Truk Pengangkut Container Mengamuk!

Terduga telah melanggar pasal 126 huruf (c) Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak benar  untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 Juta Rupiah,” ucap Budi Argap.

Sedangkan, Deteni (TK) selaku ibu Deteni (JJ) diduga adalah Warga Negara Thailand, kemudian diamankan ketika mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Pada tanggal 5 Oktober 2024 lalau.

“Lanjut Budi Argap, Deteni (TK) hadir untuk mengunjungi anaknya Deteni (JJ) dalam pemeriksaan petugas Imigrasi, TK dikenakan pasal 9 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Selanjutnya, Kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan Koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan.

Turut dihadiri pada Acara Konferensi Pers Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Kadiv Administrasi Johan Manurung, Kakanim Dumai, Ditjen Imigrasi Kadivim dan jajaran Kemenkumham.

( Diah Vivian Sari SH )

Editor : Red

Berita Terkait

Polres Binjai Berantas Pelaku Curat, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Kurir Sabu 1,5 Kg di Silau Laut
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Anggota Genk Motor
Kapolres Binjai Tegas Berantas Narkoba, Tiga Terduga Pelaku Diciduk
Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Arang Mangrove di Rupat
Perkuat Deteksi Dini, Rutan Dumai dan APH Gelar Razia Gabungan
Kanwil DJP Sumut I dan UINSU Medan Resmi Jalin Kerjasama Perkuat TAX Center
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Pelantikan Kabag Ren dan Sertijab Kasat Samapta serta Kapolsek Kulim

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:28 WIB

Polres Binjai Berantas Pelaku Curat, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim

Rabu, 23 September 2026 - 17:23 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Kurir Sabu 1,5 Kg di Silau Laut

Rabu, 23 September 2026 - 17:14 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Anggota Genk Motor

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kapolres Binjai Tegas Berantas Narkoba, Tiga Terduga Pelaku Diciduk

Rabu, 23 September 2026 - 17:08 WIB

Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Arang Mangrove di Rupat

Berita Terbaru

Headlines

Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Arang Mangrove di Rupat

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:08 WIB