Bangkinang, KAMPAR, (NV) – Kita akui bersama, kehadiran orang asing ke tanah air memiliki dua sisi. Ada sisi positif ada juga sisi negatif. Hal ini dilihat dari cara masuk ke Indonesia atau daerah secara legal atau ilegal.
Dengan demikian, maka perlu adanya pengawasan secara masif terhadap hadirnya orang asing baik datang secara legas maupun ilegal sesuai dengan kebutuhan atau keperluannya.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Kampar, Hambali, SE, MH yang diwakili Asisten I Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar, saat membuka rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kabupaten Kampar di Aula Altha Hotel Bangkinang. Rabu, (28/2/24).
Lebih lanjut, Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa bahwa orang asing perlu diawasi dan diperhatikan. Namun kita tidak bisa membatasi mereka, sebab kedatangan orang asing apabila hadir secara resmi (legal), dan dibutuhkan akan mendapatkan devisa dan majunya negara kita melalui investor.
Kemudian, apabila orang asing datang secara ilegal tapi tidak sesuai dengan peruntukan, atau kedatangannya digunakan untuk bekerja tidak baik ditempat ini jelas perlu pengawasan, apalagi hadir secara ilegal.
Dengan demikian, kita harapkan berama melalui tim Pora Kampar semoga ke depan menjadi garda depan menjadi visioner tulang punggung untuk membatasi hal-hal tersebut.”ucap Ahmad Yuzar”.
Sementara itu, diakui bersama bahwa tupoksi Kepala Desa tidak ada dalam pengawasan orang asing. Namum apabila ada permasalahan kita tidak bisa lepas dari permasalahan tersebut. Dengan demikian, ke depan selain Camat, Kepala Desa sampai Kepala Dusun untuk ikut dalam tim Pora dalam pengawasan orang asing.”tutur Yuzar”.
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Intelijen Kemenkumham Wilayah Riau Amon, pada diskusi singkat dengan tim Pora menyampaikan bahwa keberadaan orang dapat memberikan sesi positif.
Bisa saja seperti hadirnya orang asing dengan tujuan sebagai investor dan wisatawan. Sementara disisi dampak negatif, kita juga harus menjaganya. Karena berbagai permasalahan mungkin akan muncul kedepannya. Untuk itu, perlu adanya pengawasan orang asing secara efektif. “Tuturnya”.
Sementara itu Kasi Intelijen Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Irwan Aril menyampaikan bahwa saat ini tercatat lebih kurang 62 warga asing atau negara luar yang tinggal kabupaten kampar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 orang terdapat dibeberapa perusahaan dan industri, bekerja di beberapa Yayasan, Sekolah serta menjadi suami aau isteri masyarakat kampar. Dengan demikian, Irwan minta tim Pora untuk bersama mengawasi, dan saling memberi informasi. (Diskominfo/AD).
Editor: RedNV