Aktivitas Galian C di Jalan Lintas Timur, Diduga Kuat Ilegal dan Dibekingi Oknum APH

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, (NVC) — Aktifitas Galian C Jenis Tanah Puru, dan atau Tanah Urug dan atau Tanah Timbun terlihat jelas oleh Pengguna Jalan Raya Lintas Timur Pangkal Pinang – Sungailiat, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Belitung. Selasa, (14/5/2024).

Seolah Legalitas tersebut sepenuhnya Sudah Lengkap Sehingga Berani Beroperasi Terang-Terangan di Muka Umum,Team Mendapatkan Nama Land Warga Air Anyir Sebagai Pengelola Lahan Tersebut.

Di Lokasi galian C terlihat Jelas ad 2 Unit Excavator Mini Sedang Beraktivitas Mengeruk Tanah Secara Bergantian Untuk Melayani Mobil Dump Truk yang Ikut Antri Untuk Mengangkut Tanah Puru, Anehnya ad Salah Satu Oknum APH dari Wilayah Kecamatan Merawang yang Sedang Duduk Santai Bersama Juru Tulis Pembukuan Keluar Masuk nya Mobil Dump Truk dan Sembari Memantau Aktifitas Tersebut.

Terkait adanya Oknum Anggota APH yang Berada di Lokasi Pengerukan Tanah Puru Team Coba konfirmasi Dengan Kapolsek Merawang Iptu. Teguh Widodo Melalui Pesan WhatsApp, Terimakasih informasinya Nanti akan kita Cek Di Lapangan Jawab Kapolsek Singkat.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Seorang Pria Bersama 100 Butir Ekstasi

Terkait Aktifitas Tanah Puru Tersebut Team Juga akan Melakukan Upaya ke Pihak Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) Berkenan Dengan Perizinan Dan Setoran pajak Galian C tersebut.Menurut Sumber yang di Dapatkan Team di Lapangan Tanah Puru Tersebut di Duga Peruntukkan untuk penimbunan Yang Akan Di Bangun Perumahan yang Berlokasi di Jalan Selindung Lama.

Terkait Temuan Aktifitas Galian C Tersebut Tentunya Harus di Ambil Tindakan yang Tegas dan Diproses Hukum Terhadap Pengelolanya Sesuai Dengan Tata Aturan Dan Regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 Khususnya Minerba Pasal 158 yang Berbunyi Setiap Orang yang Melakukan Pertambangan Tampa izin Sebagaimana yang di Maksud Pasal 35 .Dengan pidana penjara paling Lama 5( Lima) Tahun dan Denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (TIM MEDIA)

Editor: Red

Berita Terkait

Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
Kepala MAN 1 Ponorogo Siap Majukan Dunia Pendidikan Berbasis Prestasi
Respon Pengaduan Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran
Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam Saat Patroli
Polres Binjai Amankan Tiga Pengedar Narkoba dengan 6,82 Gram Sabu
Jelang Aksi Demo THM di DPRD, Mahasiswa Dianiaya dan Berujung Laporan Polisi
Bupati H.Bistamam Terpilih Aklamasi pada Musda Vl Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kepala MAN 1 Ponorogo Siap Majukan Dunia Pendidikan Berbasis Prestasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Respon Pengaduan Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Sajam Saat Patroli

Berita Terbaru