Alih Fungsi Pos Polisi Jadi Tempat Tinggal Warga Telantar Menuai Kritik Tajam

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Kebijakan oknum personel kepolisian yang menempatkan satu keluarga telantar di Pos Polisi Desa Logas, Kecamatan Singingi, memicu gelombang kritik. Langkah yang didasari alasan rasa iba tersebut dinilai tidak profesional dan menabrak fungsi utama fasilitas negara.

Pos Polisi sejatinya dibangun untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penegakan hukum. Mengalihfungsikannya menjadi panti sosial atau rumah singgah darurat dianggap melanggar estetika, mengganggu fungsi operasional, sekaligus mengabaikan hak kelayakan hidup warga itu sendiri.

Kritik keras salah satunya datang dari Jekha Saqban Saputra, SH, seorang pemilik media online di Kuantan Singingi (Kuansing). Menurut Jekha, tindakan menaruh warga di pos penjagaan justru memperlihatkan ketidakpahaman aparat terhadap Standard Operating Procedure (SOP) dan koordinasi antar-instansi dalam menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

“Jika polisi memang serius dan kasihan, langkahnya bukan menaruh orang di pos penjagaan. Itu namanya mau gampang pembuktian kerja saja,” ujar Jekha, Ahad (5/7).

Baca Juga :  Rutan Medan Berikan Layanan "Darling" untuk Warga Binaan yang Mengalami Sakit

Ia menegaskan bahwa kepolisian seharusnya segera berkoordinasi secara resmi untuk mengawal dan menyerahkan warga tersebut ke Dinas Sosial atau rumah singgah yang layak.

“Menaruh mereka di pos polisi justru memperlihatkan kerja yang tidak tuntas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jekha mendesak Kapolres Kuansing untuk segera mengevaluasi tindakan anggotanya di lapangan. Polisi dituntut memberikan perlindungan yang substantif dan sistematis, bukan sekadar penanganan kosmetik yang mengaburkan tugas pokoknya sebagai penegak hukum.

Merespons pernyataan Kapolsek Singingi yang beralasan “kasihan” karena warga tersebut memiliki banyak anak, Jekha mempertanyakan kelayakan fasilitas tersebut.

“Jika benar, layak tidak pos itu dijadikan tempat tinggal? Rasa iba seharusnya diwujudkan dalam bentuk tindakan yang sesuai sistem, bukan membiarkan mereka telantar di fasilitas publik yang tidak ramah hunian,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa Pos Polisi memiliki fungsi spesifik yang dilindungi aturan negara, sehingga tidak boleh dialihfungsikan sembarangan atas dasar diskresi pribadi yang keliru. (*/S/R)

Berita Terkait

MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 di Kabupaten Kuansing Resmi Ditutup
Kabupaten Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing
Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, Personel Diminta Tingkatkan Pengabdian
Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
Air Mata Bahagia Opung Sipayung: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Simalungun Serahkan Rumah Baru
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:07 WIB

MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 di Kabupaten Kuansing Resmi Ditutup

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:38 WIB

Alih Fungsi Pos Polisi Jadi Tempat Tinggal Warga Telantar Menuai Kritik Tajam

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:33 WIB

Kabupaten Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:11 WIB

Bengkalis Raih Peringkat Kedua pada MTQ ke-44 Riau, Bupati Tetap Apresiasi Perjuangan Kafilah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:06 WIB

Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026

Berita Terbaru