Bandar Narkotika Modus Kotak Lampu Isinya 655 Butir Ekstasi, Dicokok Polres Binjai

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NV) — Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M (42) warga Dusun Telagah Jernih Desa Secanggang Kabupaten Langkat yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan berlangsung di Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (17/2/25), pukul 16.30 WIB sore.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Junaidi menjelaskan awal terjadinya penangkapan tersebut.

Di mana tim petugas di bawah pimpinan Iptu Eddy Supratman SH melakukan penyelidikan selama dua hari berturut-turut.

Tepatnya di hari ketiga, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di persimpangan jalan sedang memegang kotak bola lampu merk platinum.

Akan tetapi, saat akan didekati oleh petugas, terduga langsung menghindar.

Namun berkat adanya naluri dan kecurigaan oleh petugas, kemudian dengan gerak cepat langsung mengamankan terduga M.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu merk Platinum), ternyata di dalamnya ditemukan narkotika jenis Ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.

Tim terus melakukan pengejaran terhadap pemasok asal usul barang haram tersebut sesuai keterangan dari M.

Baca Juga :  Ingat!! Mulai Tgl 10 Feb 2025, Polda Riau Gelar Ops Keselamatan Lancang Kuning

Kemudian petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap H (45) warga Desa Blang Cut Kecamatan Meurah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, di Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri mengatakan, sesuai pengakuan kedua terduga pelaku, keduanya telah sepakat akan berbagi keuntungan dari hasil penjualan narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan, selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 655 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 unit HP merk Oppo warna biru, 1 unit HP Samsung warna putih, dan 1 buah kotak bola lampu merk Platinum.

“Terhadap pelaku M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun,” ujar AKP Samsul Bahri.

Dijelaskan AKP Samsul, bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

(Redaksi/Indra Tanjung)

Berita Terkait

Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak dengan Menaikan Bonus 10 Persen dan Hadiah Umrah
Bupati Bengkalis Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu
Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat
PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat
Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan
Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak dengan Menaikan Bonus 10 Persen dan Hadiah Umrah

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:25 WIB

Bupati Bengkalis Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:29 WIB

Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:22 WIB

PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat

Berita Terbaru