PEKANBARU, (NV) — Hingga saat ini, kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Usaha Tambak Udang yang merusak ekosistem Lingkungan dan Laut di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, belum juga ditetapkan jumlah kerugian Negara dan belum bisa menetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Padahal, kasus tersebut sudah berlangsung lama dan cukup jelas siapa pelaku usaha, pihak yang yang turut terlibat dan lokasi usaha Tambak Udang itu.
Bahkan, sampai saat ini, pihak BPKP Riau belum menetapkan hasil perhitungan kerugian Negara atas kasus Korupsi Tambak Udang tersebut karena masih berjalan pemeriksaan dan konfirmasi kepada beberapa pihak.
“Kami masih melakukan pemeriksaan sampai turun ke lapangan dan juga via konfirmasi melalui VC kepada beberapa pihak,” kata Auditor Madya BPKP Riau, Supriyaldi yang akrab dipanggil Ucup menjawab konfirmasi nadaviral.com dan hariantop.com. Kami, (24/4/2025), Pukul 21.27 WIB, dengan durasi perbincangan selama 25 menit, 28 detik.
Saat ditanya apakah anda kendala atau tantangan yang dihadapi BPKP Riau dalam setiap melakukan pemeriksaan Keuangan, terutama seperti dalam kasus SPPD fiktif di DPRD Riau, dan juga di kasus Tambak Udang di Bengkalis.
Ucup mengatakan tidak ada kendala, hanya saja agak kesulitan kalau berkas tebal dan terlalu banyak pertanyaan. Namun ia tetap menyemangati jajarannya supaya selalu kuat melakukan pemeriksaan dalam setiap berkas yang diterima.
“Kami tidak mengalami hambatan soal tantangan, hanya saja kami merasa kesulitan apa bila banyak berkas dan juga banyak pertanyaan. Tapi saya terus support jajaran saya untuk semangat dan jangan sampai sakit,” kata Ucup
Pada pertanyaan terakhir, terkait para terduga pelaku Korupsi yang sedang ditangani pihak Penyidik baik Polri maupun Jaksa. Seperti kasus SPPD di DPRD Riau dan Tambak Udang di Bengkalis. Sampai saat ini belum juga ditetapkan Tersangka. Padahal Barang dan atau Alat Bukti telah disita.
“Penetapan tersangka, itu ranahnya Penyidik, silahkan ditanya langsung ke mereka. Kami hanya memeriksa dan menghitung kerugian Negara saja. Sedangkan penetapan Tersangka, sesuai bukti kuat yang ditemukan Penyidik, Tersangka sudah bisa ditahan dan tidak perlu menunggu hasil Audit dari BPKP,” sebut Ucup.
Pria yang begitu respon Awak Media itu, juga sempat ceritakan terkait SPPD fiktif di DPRD Riau. Bahwa, pada hari Juma’at lalu saat Demo dari LSM BERANTAS, Mahasiswa dan Pemuda Masyarakat Riau, benar-benar pihaknya dibuat lelah, kelabakan dan bekerja extra.
Sebab, menjelang aksi Massa Pukul 13.30 WIB, pihak Penyidik Polda Riau baru mengantar Berkas Pukul 11.30 WIB, bahkan ada lagi penyerahan Berkas setelah itu dari Polda.
“Tentu kami sangat kelabakan, bagaimana menghadapi Demo dan bagaimana memeriksa Berkas yang baru diantar jelang Aksi Massa. Kami dibuat lelah dan benar-benar repot karena pas di saat Aksi baru diserahkan data oleh Polda,” kesal Ucup.
Sedangkan kasus Tambak Udang di Bengkalis, pihak Kejari masih menunggu hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau sebelum menetapkan Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi komoditi usaha Tambak Udang di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang diduga merugikan Negara miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Resky Pradhana Romli mengatakan bahwa, hingga saat ini ada laporan secara resmi dari BPKP terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi yang merusak ekosistem Lingkungan dan Laut yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Terhitung dua bulan, hingga saat ini kami belum menerima laporan hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP,” kata Resky Pradhana Romli kepada media via WhatsApp, Rabu (23/4/2025).
Berikut Jawaban Konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis:
Sebagaimana yang telah banyak diliput dan dinaikan di Media yang dapat kita baca bahwa penanganan perkara tambak udang sampai saat ini masih berjalan on the track !
Memang benar penetapan tersangka adalah kewenangan dari penyidik, namun dalam menetapkan tersangka tindak pidana korupsi harus mendapatkan kerugian secara materil mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa, unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor).
Harus dibuktikan secara materiil, yaitu dengan menunjukkan kerugian negara yang nyata dimana kerugian yang nyata tersebut harus melalui proses audit oleh lembaga yang berwenang yang dimana saat ini sedang berjalan perhitungan tersebut oleh BPKP Provinsi Riau.
Oleh karena itu, kami Penyidik penanganan perkara Tambak Udang masih menunggu hasil Audit dari BPKP Provinsi Riau sehingga dalam proses penetapan Tersangka tetap berjalan secara due process of law.
Ada penegak hukum yang berjalan sesuai dengan proses hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Semuanya belum bisa kami berikan keterangan sebelum hasil dari BPKP keluar bang. Masih ranah penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky pada Kamis malam, (24/4/2025), Pukul 22.40 WIB.
Salah satu Wakil Ketua Umum LSM BERANTAS kepada Media mengatakan, penetapan Tersangka berdasarkan Alat Bukti lebih dari cukup dan atau minimal 2 (dua) Alat Bukti. Jum’at, (25/4/2025).
Dalam hal ini, kasus Korupsi SPPD fiktif DPRD Riau dan kasus Korupsi Tambak Udang di Bengkalis, sepertinya berdasarkan temuan Penyidik tentang Alat Bukti, beberapa jenis Alat Bukti telah disita, harusnya sudah ditetapkan Tersangka.
“Situasi Negara kita saat ini tidak baik-baik saja karena Aksi Korupsi semakin menjadi-jadi. Bayangkan saja, para oknum Hakim baru saja ditangkap dan dijadikan Tersangka dalam kasus Minyak. Apa lagi dengan kasus SPPD fiktif di DPRD Riau dan kasus Korupsi Tambak Udang di Bengkalis ini, apakah kita masih yakin dan optimis terhadap para Penyidiknya baik-baik saja? Jangan harap!! Sekarang, kemana lagi Rakyat mengadu..!!?,” tegas nya.
Kasus Korupsi Tambak Udang di Bengkalis dan kasus Korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau, sudah berjalan 3 Tahun dan sejumlah Barang disita, tapi tidak ditetapkan Tersangka. Ada apa dengan Penyidik kedua perkara tersebut yang selalu menjadi BPKP Riau sebagai alasan Audit? (Tim – Bersambung..)
Editor : RedViral!






















