Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran Larangan Rekrut Tenaga Honor Baru

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK, (NV) — Imbas defisit anggaran yang di alami daerah, Bupati Siak Afni mengeluarkan larangan perekrutan pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Ini dilakukan demi menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Serta komitmen nya untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga Honorer yang telah bekerja dilingkungan instansi pemerintah daerah.

“Kalau tidak di atur, nanti ini menjadi beban Daerah. Uang dari mana untuk membayar gaji mereka. Saya minta kepala OPD tolong di cek lagi, mestinya di atas 2022 tak boleh lagi terima non ASN,” tegas Afni di Siak, Selasa (8/7/2025).

Pemkab Siak telah mengangkat 600 lebih honorer menjadi ASN PPPK. Itu menunjukan komitmen nya, memperjuangkan nasib tenaga honorer.

“Banyak bersyukur, bekerjalah yang benar, terutama ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layani masyarakat dengan baik senyum, tegur, safa,” pinta nya.

Surat Edaran itu, dikeluarkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN.

Baca Juga :  Anak Oknum Polri yang Bertugas di Polres Kuansing Inisial D, Bebas Beraktifitas PETI di Desa Saik, Apa Kata Dunia!??

Pasal 65 yang berbunyi, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagai maksud pasal 1 dan 2 yang mengangkat pegawai dan ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018. Tentang manajemen pppk diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK

“SE ini, saya teken 3 Juli 2025 kemarin, kami minta pimpinan OPD tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non ASN. Kita berkomitmen terus berusaha mengusulkan R2, R3 ke pusat agar bisa di angkat menjadi PPPK,” pinta Afni. (**/Inf)

Editor : Red

Berita Terkait

Virtual Meeting Pelaksanaan Sosialisasi Surat Edaran Dirjenpas tentang Pemanggilan Kembali Tahanan
Polres Dumai Melakukan Pelayanan Publik Melalui Program Jelajah Riau untuk Rakyat
Kolaborasi Polres Binjai dengan BNNK Binjai Gerebek Sarang Narkoba, Dua Orang Diamankan
Ekskavator dan Rakit PETI Bebas Merusak Alam di Desa Geringging Sentajo, Belum Ada Tindakan Kapolres Kuansing?
IWAKUSI Batam Sambut Kehadiran Bupati Kuansing dalam Acara Pelantikan dan Halal Bihalal
Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW, DPD Se-RIAU Periode 2024-2029 di Pekanbaru
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu
Berbagai Kegiatan di HUT ke-27, Kota Dumai Menambah Semaraknya Acara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:52 WIB

Virtual Meeting Pelaksanaan Sosialisasi Surat Edaran Dirjenpas tentang Pemanggilan Kembali Tahanan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:19 WIB

Polres Dumai Melakukan Pelayanan Publik Melalui Program Jelajah Riau untuk Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:13 WIB

Kolaborasi Polres Binjai dengan BNNK Binjai Gerebek Sarang Narkoba, Dua Orang Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:11 WIB

Ekskavator dan Rakit PETI Bebas Merusak Alam di Desa Geringging Sentajo, Belum Ada Tindakan Kapolres Kuansing?

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:05 WIB

IWAKUSI Batam Sambut Kehadiran Bupati Kuansing dalam Acara Pelantikan dan Halal Bihalal

Berita Terbaru