RIAU, (NVC) — Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Dharma Wungu Guna (DWG) yang merupakan anak dari Perusahaan Raksasa Wilmar diduga menerima TBS dari Kawasan Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hal ini dikatakan Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI), Muhajirin.
“Kita sudah melakukan investigasi mendalam, tidak jauh dari PKS PT. DWG itu terdapat ribuan Hektare kebun Sawit yang kita duga kuat masuk dalam kawasan HPT dan hasil kebun Sawit nya itu mereka jual ke PKS DWG,” ujar Muhajirin, Kamis (27/6/2024).
Dikatakan Muhajirin, seharusnya PT DWG yang merupakan anak dari perusahaan besar Wilmar lebih selektif dalam menampung TBS. “Jangan sampai Perusahaan kecolongan hingga tidak mengetahui kalau TBS tersebut asalnya dari kebun Sawit yang masuk dalam kawasan HPT,” katanya.
Lebih jauh diterangkan Muhajirin bahwa, induk PT. DWG merupakan Perusahaan Raksasa Wilmar, tidak mungkin mereka tak tahu aturan.
“Kalau ini tetap berlanjut, mereka terus menampung TBS ilegal, kami atas nama PPRI gabungan ratusan Media akan terus menyuarakan kejahatan ini hingga Pemerintah mencabut sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) mereka. Kami yakin bahwa Wilmar tidak mungkin tak tahu aturan dan tak tahu kalau menerima TBS dari kawasan hutan merupakan sebuah kejahatan lingkungan,” cetusnya.
Ditempat terpisah, pihak perusahaan PT. DWG, Herianto ketika dihubungi mengaku tidak tahu Undang-Undang mana yang di langgar perusahaan mereka kalau menerima TBS dari kawasan hutan.
“Saya tidak tahu undang-undang mana yang kami langgar, namun demikian saya akan bawa permasalahan ini ke Manajemen, terimakasih informasinya,” pungkasnya. ***
Editor : Bomen