PESISIR BARAT, (NVC) — Pengerjaan Bronjong penahan tanah longsor di lokasi Jembatan Way Malesom Pekon (Desa) Bambang Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Lampung Diduga melanggar UU keterbukaan informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008 dan juga menggunakan material pasir laut dari galian lokasi jembatan Way Malesom tersebut, Selasa(24/12/2024).
Padahal papan nama kegiatan/informasi proyek sudah ada anggarannya, dan pemasangan papan nama kegiatan proyek adalah implementasi azas transparansi keterbukaan publik, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Yang mana sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek (plang proyek) dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, jangka waktu atau lama pekerjaan CV,atau PT Pelaksana an Harus di pasang di area lokasi kerjaan.
Di saat di temui di lokasi team media nadaviral.com datang ke lokasi proyek pengerja’an Bronjong penahan tanah longsor dan talud dinding penahan air laut masuk tersebut di lokasi jembatan Way Malesom.
Mengkonfirmasi kepada salah satu perwakilan dari kepercayaan kepala pekerja yang berinisial OKi menyuruh kepercayaannya yang biasa di panggil Askar tentang papan plang proyek tersebut.
“Tadi ada di pasang dan di buka kembali takut terbuang oleh banjir tapi sy tidak tau lgi kemana itu papan plang nama informasi nya,” kata Oki.
Kepala Pekerja kepercayaan bank oki yg biasa di panggil mas oskar tersebut juga mengatakan, ‘Iya betul kami menggunakan dan memakai material batu split dan makai pasir untuk di bangun dinding penahanan longsor dan tembusan air laut di lokasi galian sungai way malesom,’ ujar Askar.
Kemudian material batu yang dijadikan sebagai bronjong diduga Batu atau pasir diambil dari lokasi sungai itu sendiri.
Dicurigai material tersebut tidak memiliki izin dan terkesan asal-asalan dalam pekerjaan tanpa ada papan informasi serta diduga Ilegal.
Pelaksanaan proyek bronjong dan dinding penahan longsor yang berada dalam wilayah Pekon Bambang kecamatan lemong Kabupaten Pesisir Barat.
Menggunakan material tidak memiliki izin merupakan perbuatan melawan hukum. Begitu juga sebaliknya, pihak yang menerima dan kemudian membayar material tersebut bisa disebut penadah, Serta Pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, dan juga para penadah yang membeli hasil galian C tersebut otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.
Saat awak media mencoba menghubungi pengawas proyek melalui Via WhatsApp bernama Bank oki sambungan handphone dari mas askar dan wa untuk mempertanyakan, mengkonfirmasi apakah benar ada gak papan nama plang informasi tersebut.

Selain itu juga menanyakan material pasir laut berikut material batunya memang harus menggunakan dari galian sungai tersebut, namun handphone saudara Oki menjawab sudah paham lah kita sama sama di lapangan ,ne sy gi ada rapat di bandar lampung dengan polres disini dan ada sedikit bantuan buat bensin bensin aja dulu,” ucapnya sambil tertawa kepada team media.
Menurut salah satu narasumber berinisial (P) yang tidak mau di sebut kan nama nya pada tgl 6/1/2025 menyampai kan melalui via WhatsApp di saat di konfirmasi benar pihak pekerja proyek tersebut di Duga menggunakan pasir laut dan batu di lokasi.
“Apa lagi awal awal untuk pengecoran menggunakan aduk semen manual dengan tenaga orang para pekerja tidak menggunakan molen kecil apa lagi mobil molen besar untuk material batu splite dengan menggunakan seadanya itu juga mengangkut dengan mobil kecil atau cary yang ada tulisan trapas mobil nya raja warna putih mobil proyek nya,” jelas inisial (P) melalui Telepon WhatsApp.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak Dinas PU belum turun langsung ke lapangan untuk menindak lanjuti temuan tersebut. (Bersambung…)
(NEDI.SE)






















