PEKANBARU | NVC — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau diduga menunjuk pemilik CV SJ yang pernah terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di salah satu proyek milik Dinas PUPR Provinsi Riau.
Pemilik CV SJ diketahui ditunjuk untuk mengerjakan proyek Pembangunan Parkiran, Ruang Kelas Belajar (RKB) dan Laboratorium di salah satu SMA Negeri di Pekanbaru.
Dalam penunjukan CV SJ tersebut, Dinas Pendidikan tidak mengundang dan melibatkan Perusahaan Kontraktor lain sebagai peserta Lelang.
Hal itu ditegaskan Nasri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) saat menjawab konfirmasi Awak Media di ruangan Alfira, S.Sos., selaku Plt Kabid SMA Dinas Pendidikan Riau, Kamis (22/08/2024) sekira pukul 11.37.WIB.
Di depan Plt Kabid dan awak media, Nasri menegaskan tidak ada mengundang perusahaan lain dalam penunjukkan proyek itu. Nasri menyebutkan, pemilihan rekanan berdasarkan list yang ada di e-Katalog purchasing.
“Sistim sekarang sistem tidak sama dengan dulu, sekarang sistim e-purchasing, dimana di e-purchasing itu yang kita pilih bukan pelelangan umum,” jelas Nasri.
“CV SJ (disamarkan-red) memenuhi syarat untuk itu. Kita memilih itu saja,” lanjutnya.
Menurut Nasri, dalam sistem e-Purchasing peserta di e-catalog yang menawarkan Toko di internet. Terkait bagaimana dia menawarkan itu bukan tupoksinya Disdik Riau.
“e-catalog itu kan Toko di internet, seleksi untuk masuk di toko daring itu bukan kami tapi LKPP,” kata Nasri.
Penjelasan PPTK itu tidak dibantah oleh Alfira selaku PPK dalam proyek pembangunan Parkir, RKB dan Laboratorium sebuah SMA Negeri.
“Saat ini kita sedang berproses, terima kasih kepada Awak Media karena telah memberikan atensi,” ujar Alfira.
Alfira yang juga menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Riau itu meminta untuk memantau saja pekerjaan di proyek tersebut.
Disinggung terkait kebenaran pemilik CV SJ milik mantan Nara Pidana Tipikor inisial SBR, Alfira menegaskan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat.
“Karena secara apa kan dia sudah memenuhi kriteria yang ditentukan,” kata Alfira.
Untuk diketahui, penunjukkan Kontraktor Pelaksana melalui e-catalog diatur jelas dalam Keppres No.12 tahun 2022 dimana dalam penunjukan Kontraktor pelaksana sebuah proyek Pemerintah harus diundang perusahaan lain minimal 3 peserta tender.
Terpisah, Nazri selaku rekanan Kontraktor proyek tidak membantah kebenaran CV SJ adalah milik oknum inisial SBR. Nazri malah meminta Awak Media untuk menghubungi Lamhot selaku Koordinator Lapangan untuk penjelasan lebih lanjut.
“Maaf bang, abang tanya sama Lamhot. Biar jelas ya bg,” jawab Nazri singkat.
Untuk diketahui, penunjukan CV SJ mengundang sejumlah pertanyaan publik, ada apa?. Diduga selain melanggar Keppres No.12 tahun 2022, status Kantor dan Pemilik yang ditunjuk juga diduga bermasalah.
Berdasarkan penelusuran Awak Media di lapangan, Kantor CV SJ yang beralamat di Perumahan Permata Ratu, Blok Y, Kecamatan Bukit Raya disinyalir dihuni seorang Nenek dan tidak terlihat seperti kantor Perusahaan Kontraktor.
Selain itu, Awak Media juga mendapatkan informasi ada sejumlah proyek milik Disdik Riau diduga bermasalah, di antara nya ada SMA Negeri 5, SMA Negeri 17 dan proyek SMA lainnya. (**/Relas)
Editor : Bomen
…bersambung…






















