DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (NV) — 21 Mei 2025. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan dengan melakukan penyitaan aset terhadap seorang Wajib Pajak yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan.

Nilai aset yang disita mencapai Rp32 miliar, berupa tanah dan bangunan yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 39A huruf (a) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Penyitaan aset ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Ini juga merupakan langkah pemulihan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang KUP,” ujar Arridel Mindra, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I.

Baca Juga :  POLRES NIAS APEL SIAGA TANGGAP BENCANA 2024

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak hanya ditujukan untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut, DJP Sumut I mengajak masyarakat untuk semakin meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi fondasi penting dalam pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar selalu patuh terhadap ketentuan perpajakan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat jika menghadapi kendala dalam pemenuhan kewajiban,” tambah Arridel.

DJP berharap tindakan hukum seperti ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran pajak bukan perkara sepele. Melalui peningkatan kepatuhan, Indonesia dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Komisi VII DPR RI Kunjungi Siak, Bupati Afni Usulkan Restorasi Bangunan Cagar Budaya Jadi Prioritas
Kapolda Sumut Hadiri Operasional SPPG dan Salurkan Menu Sehat ke SD Kemala Bhayangkari I Medan
Viral!! Nama Oberlin Marbun Semakin Memuncak dalam Upaya Penertiban Kawasan TNTN oleh Satgas PKH
Bupati Siak Afni Minta PT PHR dan SKK Migas Rekrut Tenaga Kerja Lokal!
Bupati Siak Afni Wujudkan Siak Berazam, Beri Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa Baru
Ka LAPAS Pekanbaru Tindaklanjuti Rapat Anev Kinerja Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bersama Dirjenpas
Patroli Jelajah Desa dan Bakti Sosial Polres Kampar untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif
Hentikan Sementara Kegiatan di Lahan Sengketa PT SSL, Bupati Siak Afni Tegaskan Selesaikan Konflik

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:32 WIB

Komisi VII DPR RI Kunjungi Siak, Bupati Afni Usulkan Restorasi Bangunan Cagar Budaya Jadi Prioritas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:11 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Operasional SPPG dan Salurkan Menu Sehat ke SD Kemala Bhayangkari I Medan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:52 WIB

Viral!! Nama Oberlin Marbun Semakin Memuncak dalam Upaya Penertiban Kawasan TNTN oleh Satgas PKH

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Siak Afni Minta PT PHR dan SKK Migas Rekrut Tenaga Kerja Lokal!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:40 WIB

Bupati Siak Afni Wujudkan Siak Berazam, Beri Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa Baru

Berita Terbaru