PEKANBARU — Kasus Penganiayaan yang terjadi tanggal 29 November 2025 di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, hingga kini terduga pelaku inisial YG, diduga bernama Yusman Gea, belum juga ditahan.
Saksi sekaligus sebagai Korban / Pelapor, Hilda B Lase, hari ini, Jumat (01/5/2026), kembali mendatangi Mapolsek Bukit Raya untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus hukum yang dialaminya.
Kasus ini dilaporkan korban tanggal 30 November 2025 di Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru. Hingga terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun belum ada tindakan hukum kepolisian menahan Tersangka.
Merasa kecewa, di tengah Gerimis, korban kembali mendatangi Polsek Bukit Raya mempertanyakan kepastian hukum yang ia laporkan sebelumnya.
Namun, Hilda merasa kecewa karena tidak mendapat pelayanan maksimal, ia merasa kasus tersebut diabaikan oleh pihak Penyidik dan Kapolsek Bukit Raya.
“Saya sudah beberapa kali bolak-balik di Polsek Bukit Raya, namun oknum Penyidik dan Kanit Reskrim mengabaikan, hari ini saya datang, tapi Kanit Reskrim tidak menerima saya. Padahal Kanit ada di ruangan saat saya datang,” kata Hilda.
Merasa kasusnya berlarut-larut penanganannya hingga 5 (Lima) bulan, dipenuhi rasa kecewa, ia memutuskan untuk membuat Laporan ke Polda Riau.
“Sebagai warga Negara, saya sebagai korban merasa diabaikan, Tersangka tidak ditahan. Padahal, berapa kali saya datang ke Polsek, sampai saya bawa ke 3 anak saya menginap di Polsek karena Laporan saya diabaikan, makanya hari ini saya memutuskan Melaporkan hal ini ke Polda Riau,” ungkap Hilda.
Hilda tiba di Polda Riau sekitar Pukul 17.00 WIB, namun pihak Penjaga Piket mengatakan, hari ini libur, lalu menyarankan kepada Hilda untuk datang hari Senin atau langsung membuat Laporan secara Online.
“Saya diarahkan melaporkan secara Online, karena pelayanan terbatas mengingat Hari Libur Nasional May Day 1 Mei 2026. Hari Senin saya datang lagi ke Polda Riau,” jelas Hilda.
Sebelumnya, pasca penetapan Yusman sebagai Tersangka, kemudian terjadi Penangguhan Penahanan yang dijamin oleh isteri Tersangka inisial KN.
Salah satu syarat utama sesuai keterangan Pers eks Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, Tersangka dilarang keras mengganggu Korban, termasuk dilarang keras menyerang Korban melalui Media Sosial serta Tersangka dilarang keras mendatangi rumah korban.
Justeru syarat utama tersebut dilanggar Tersangka karena menyerang Korban di Media Sosial, sebagaimana telah diberitakan beberapa Media dengan menyertakan bukti screenshot.
Selain itu, Tersangka juga mendatangi rumah korban, bahkan, belum lama ini Tersangka datang ke rumah korban, disusul isterinya dan terjadilah pertengkaran hebat, sesuai rekaman Video Amatir yang sudah diteruskan ke Penyidik dan ke eks Kapolsek Bukit Raya.
Berikutnya, Tersangka mengancam Korban melapor ke Polsek Bukit Raya, di sana, juga terjadi kegaduhan dan keributan karena Tersangka bersama isterinya sama-sama berada di Polsek malam itu.
Malam itu, Korban berusaha menunggu agar Tersangka membuat Laporan, tetapi karena terjadi keributan, Tersangka melarikan diri secara sembunyi, korban kecewa kepada petugas karena membiarkan Tersangka kabur. Sesuai cuplikan Video singkat yang diperlihatkan korban.
“Yusman mengancam melaporkan saya, makanya saya datang ke Polsek. Tapi isterinya datang, terjadi lah keributan. Oknum petugas malah membiarkan Yusman kabur, saat saya kejar, malah saya dihalangi dan dibentak oknum Polisi yang bertugas malam itu. Negara dimana dan Presisi serta Humanis dimana!!?,” kesal Hilda.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Hendrik yang dikonfirmasi nadaviral.com, baik melalui Telepon maupun pesan WhatsApp pada Pukul 20.30 WIB, belum merespon.
Demikian dengan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Zamhur yang dihubungi pada Pukul 20.57 WIB malam, juga belum merespon.
Semoga kasus ini menunjukan titik terang dan mendapat kepastian hukum berkeadilan, karena Tersangka Yusman telah membuat keluarga
Korban kecewa atas perbuatannya. (*/Red)






















