Dokter Spesialis RSUD Abdul Moeloek Diduga Lakukan Malpraktik Terhadap Seorang Pasien

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (NVC) — Keluarga pasien Hajar Putra (52) adik kandung korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana (Malpraktik) yang dilakukan oleh Dokter Spesialis RSUD Abdoel Moeloek Provinsi Lampung berinisial MFA yang telah melakukan tindakan pembedahan terhadap Bairiduan.SH (58), kakak kandung Hajar Putra pada 09 Juli 2024.

Diagnosa awal (03/7/24) pasien Bairiduan, (korban) menderita Tumor Usus dan harus dilakukan tindakan medis atau operasi pengangkatan Tumor oleh team Dokter MFA. Namun pada saat proses operasi pengangkatan oleh team dokter tanpa segaja menurut keterangan MFA dan team dokter kepada pihak keluarga bahwa organ Limpa pasien (korban) tergores (diduga tergores oleh pisau bedah-red) akibatnya organ limpa korban^ mengeluarkan darah secara terus menerus. Hingga akhirnya team dokter memutuskan organ limpa korban dan harus diangkat dari tubuh korban, dengan terlebih dahulu meminta ijin persetujuan kepada pihak keluarga korban meski pihak keluarga merasa, ini adalah kelalaian dokter.

Firdario Diptra,S,H.,M.H., sebagai Founder “Law Office of 99’Pro & Partners”. Team Kuasa Hukum yang mewakili pihak Keluarga Pasien (Korban) dugaan Malpraktik, yang mendampingi kelurga pada saat membuat laporan Polisi Nomor LP/B/317/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Tanggal 26 Juli 2024.

Baca Juga :  DPRD Kuansing Berikan 16 Rekomendasi Terhadap Kinerja Bupati

Firdario Diptra mengatakan bahwa, pihak keluarga meminta pertanggung jawaban dari pihak dokter yang bersangkutan dan pihak RSUD Abdoel Moeloek yang menaungi mereka selaku dokter ahli bedah yang profesional”.

Korban (pasien) saat ini sudah tidak dalam pengawasan dan pengobatan lagi, pada prinsipnya keluarga minta keadilan baik material maupun immaterial, agar korban diperhatikan. Apabila hal ini diabaikan tentu kami sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang No.17 Tahun 2023, Pasal 440 dan atau Pasal 193, Tentang Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan, “ungkapnya, Jum’at (26/7/2024).

Terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp.”.Dirut RSUD Abdoel Moeloek pada saat dikonfirmasi insan jurnalis (26/7/24) pada Jum’at malam. Ia menyampaikan,”ouw ya, berita sudah kami terima terkait mell somasi. Sudah ditelusur dan juga konfirmasi serta kronoligis kejadian pelayanan medis atau operasinya. Rapat komite medik sudah dilakukan, dan sedang disiapkan jawaban somasi tersebut, nanti di kabari berikutnya. “ujar Dirut via pesan singkat WhatsApp.

(NEDI.S)

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!
Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!
Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak
DPD PDI Perjuangan Gelar MUSANCAB di Kota Dumai
UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:34 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:18 WIB

Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!

Berita Terbaru