DR. AY Gea, SH., M.Kn.,MH Bersama Ahli Warisnya Gugat BCA Rp 19,489 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, SUMUT, (NVC) | Ferdinand Sitepu, salah seorang ahli waris almarhum Peringeten Sitepu, bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., rekannya DR. Andoko, S.H.I., M.Hum, Suriswan Gea, SH Agusman SH, MKn, Datuk Nikmat Gea, SH menggugat PT Bank Central Asia (BCA) Tbk senilai Rp 19,489 miliar.

Gugatan ini terkait dengan pembongkaran atau pembukaan safe deposit box (SDB) tanpa persetujuan atau pemberian kuasa dari Ferdinand Sitepu. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 448/Pdt.G/2024/PN Mdn pada Rabu, (05/06/2024).

Kuasa hukum DR. Ali Yusran Gea menjelaskan bahwa selain pembongkaran SDB tanpa persetujuan atau kuasa dari ahli waris, Bank BCA yang beralamat kantor Jalan Bukit Barisan No. 3 Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan atau menyerahkan data-data serta dokumen-dokumen berupa registrasi pihak-pihak yang membongkar SDB tersebut. Bahkan, rekening koran tidak diserahkan secara utuh kepada penggugat, yang terkesan sengaja ditutupi oleh pihak BCA.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian kepada BCA senilai 19,489 miliar rupiah. Petitum atau tuntutan hukum yang diajukan mencakup beberapa poin utama:

Baca Juga :  Meriahkan Hari Lalu Lintas Ke-69, Dirlantas Polda Riau Gelar Lomba Mural

Menyatakan bahwa pihak tergugat dan pihak turut tergugat 1 tidak melakukan pendataan isi atas segala dokumen yang tersimpan dalam safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 38310017412 atas nama Rasmin Br. Bangun adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Menyatakan bahwa pembongkaran dan pembukaan safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 383100107412 atas nama Rasmin Br. Bangun tanpa kuasa dan persetujuan dari penggugat, salah seorang ahli waris mendiang Peringeten Sitepu, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 poin (7) dan (12) perjanjian sewa menyewa safe deposit box pada PT Bank Central Asia, tertanggal 11 Mei 1983, adalah perbuatan melawan hukum.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, mengingat besarnya nilai gugatan dan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Bank BCA. Proses hukum ini akan menjadi sorotan, melihat bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara yang melibatkan salah satu bank terbesar di Indonesia ini.

Laporan: Biro Medan – Sumut

Berita Terkait

Polda Sumut Tegas Berantas Premanisme, Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Pemalakan di Medan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Kota Datar
Panglima Muda LHMB Dumai Akan Bawa Kasus Tanah Inong vs Toton Sumali ke Pengadilan
Bupati Alfedri Melepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Siak Menuju Madinah
Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau
Polda Riau Secara Tegas Tindak Debt Collector Bertindak Preman!!
Puluhan Preman Diamankan Polrestabes Medan, Sembilan Ditetapkan Tersangka
Tim Subsatgas Tindak Ops Pekat Toba 2025 Amankan 14 Juru Parkir Liar yang Lakukan Pungli

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:24 WIB

Polda Sumut Tegas Berantas Premanisme, Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Pemalakan di Medan

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:20 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Kota Datar

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:53 WIB

Panglima Muda LHMB Dumai Akan Bawa Kasus Tanah Inong vs Toton Sumali ke Pengadilan

Senin, 12 Mei 2025 - 20:23 WIB

Bupati Alfedri Melepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Siak Menuju Madinah

Senin, 12 Mei 2025 - 19:52 WIB

Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau

Berita Terbaru

Headlines

Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau

Senin, 12 Mei 2025 - 19:52 WIB

error: Content is protected !!