Jual Extasi ke Petugas, Bandar Narkoba di Ciduk Satresnaroba Polres Binjai

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, (NVC) — Unit-1 Satres narkoba polres Binjai berhasil menciduk seorang pria sebagai bandar narkoba yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan dengan inisial MA (24) alamat jalan genteng Lk. 2 kelurahan deli tua kecamatan deli tua kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara.

MA (24) diamankan oleh unit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama tim di TKP, jalan letjend jamin ginting kelurahan rambung barat kecamatan binjai selatan, kota binjai, kamis 2/1/25, pukul 22.40 wib malam hari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap MA (24) tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan Letjen jamin ginting sesuai informasi yang diterima,

Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga MA (24) dimana saat itu terduga sedang berdiri di pinggir jalan letjend jamin ginting dengan memegang bungkusan plastik ditangannya, saat didekati oleh petugas dianya menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri.

Baca Juga :  Personel Satbrimob Polda Sumut Raih Medali Perunggu di PON Cabang Beladiri Judo

Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas sehingga berhasil mengamankan terduga.

Saat melakukan penangkapan terhadap MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram, 1 (satu) buah HP merk realme dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BK 6266 AKW.

Saat ini terduga pelaku MA (24) bersama barang bukti diamankan di satres narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d 20 tahun. tegas AKP Samsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.

(Redaksi/Indra Tanjung)

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB