PEKANBARU, (NV) — Ditemukan petugas gabungan pada saat dilakukan Razia besar-besaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Jumat (23/5/2025) malam.
Razia melibatkan 570 personel gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau dan Kepolisian.
Dipimpin Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, petugas memeriksa semua kamar di blok hunian Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan badan terhadap Warga Binaan yang ada di Lapas tersebut. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan teliti.
Dari razia itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang, seperti Senjata Tajam, Alat Komunikasi ilegal, Kabel tidak resmi, Charger, Sendok logam, dan Gunting.
“Semua barang yang ditemukan langsung diinventarisasi untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujar Maizar.
Maizar menjelaskan, razia gabungan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam mewujudkan zona integritas serta sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan transparan di Provinsi Riau.
Ia juga menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Narkoba, Handphone ilegal, dan Pungutan liar.
“Ini adalah bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya pada poin pertama,” kata Maizar.
Maizar menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi momentum evaluasi dan penguatan pengawasan internal. Ia berterima kasih atas sinergitas aparat penegak hukum (APH).
“Terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi. Semoga kegiatan ini memperkuat sistem pengamanan dan menjadi langkah nyata pembenahan di Lapas Pekanbaru,” pungkasnya.
Berawal dengan temuan sejumlah Barang dan atau Alat ilegal di Lapas Kelas IIA Pekanbaru itu, Wakil Ketua Umum LSM BERANTAS, B. Bawamenewi mendorong Presiden RI Prabowo Subianto untuk membatasi para Petugas dan atau Sipir Lapas membawa alat komunikasi seperti Handphone.
Setiap Barang dan atau segala jenis Alat Komunikasi ilegal yang ada di dalam Kamar Warga Binaan, tidak terlepas dari kelalaian para petugas yang membiarkan barang dan alat dimaksud masuk ke dalam Kamar Warga Binaan.
“Saya minta pak Presiden Prabowo untuk lebih menegaskan kepada Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, supaya membuat aturan baru tidak membenarkan Petugas atau Sipir membawa HP atau jenis Alat Komunikasi lainnya pada saat bertugas di dalam Lapas. Sehingga kerjasama Petugas dengan Warga Binaan secara ilegal bisa diminimalisir,” kata Bamen. Sabtu, (24/5/2025). ***
Editor : RedViral!






















