Karyawan Sebut Nama Tony Lim dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp 14 Triliun

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14 triliun terus berkembang. Setelah Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka. Kini muncul nama baru yang diduga sebagai dalang di balik bisnis kelapa sawit tersebut.

Seorang pengusaha dengan inisial TL alias Toni Lim disebut-sebut sebagai pemilik asli dari puluhan perusahaan sawit ternama. Namun yang menjadi sorotan, namanya tidak tercantum dalam daftar tersangka meskipun dua orang anak buahnya telah ditahan.

Van Ricaldo dan Randy Tjahyadi, 2 dari 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung, disebut-sebut merupakan karyawan TL yang bekerja di perusahaannya. Informasi yang dihimpun SerojaNews, keduanya sengaja diposisikan sebagai jabatan strategis di sejumlah perusahaan untuk menutupi kepemilikan asli Toni Lim.

“Legalitas mereka sebagai warga Pekanbaru diubah menjadi Direktur Utama. Itu dilakukan untuk menutupi nama TL sebagai pemilik sesungguhnya,” ujar seorang narasumber yang mengetahui bisnis Toni Lim kepada SerojaNews, Minggu (16/2/2025).

Latar belakang TL semakin menarik untuk diulas. Pria tajir ini diketahui memiliki aset berupa gedung-gedung megah, pergudangan besar, rumah elit, serta tanah yang luas di berbagai sudut Kota Pekanbaru. Tak hanya di Riau, jejak asetnya tersebar di enam provinsi lain di Indonesia.

Terkait mencuatnya nama TL, hingga berita ini ditayangkan, SerojaNews telah berupaya melakukan konfirmasi kepada TL terkait penangkapan dua orang karyawannya serta kepemilikan perusahaannya.

Namun sejak Sabtu (14/2/2025) konfirmasi telah dikirim melalui pesan WhatsApp nya tidak ada respons yang diberikan. TL justru memblokir pesan Jurnalis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor CPO dengan modus mengklaim minyak sawit sebagai limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.

Baca Juga :  Pilkada Serentak, Mutia Atiqah: Tiga Pasang Calon Mendaftar Pada Hari Terakhir, Kamis 29 Agustus 2024

Tiga di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Satu pejabat Bea Cukai yang jadi tersangka yakni MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Delapan tersangka lainnya adalah pengusaha kelapa sawit. Berdasarkan penelusuran SerojaNews, satu di antaranya merupakan pengusaha asal Riau dengan inisial YSR. Sosok YSR di Riau kerap dipanggil dengan sebutan inisial A yang menjabat sebagai Direktur PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.

Salah satu usaha kelapa sawit yang dikelola PT MAS berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Direktur PT MAS berinisial ES juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. ES merangkap sebagai Direktur PT SMA dan PT SMS.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan ada sebanyak 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun jumlah itu masih bersifat sementara dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya perusahaan lain.

“Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2025).

Syarief menjelaskan modus perkara ini adalah adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO. (*/Red)

Sumber : SerojaNews

Berita Terkait

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Rakyat
Wali Kota Medan Diminta Batalkan Pembangunan Perumahan Rumah Mewah di Jalan AR Hakim, Diduga Tidak Ada Izin PBG

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Jumat, 17 April 2026 - 17:01 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 16:57 WIB

Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur

Berita Terbaru