Kegiatan PETI dan Tewasnya Pekerja Tambang, Kapolres Kuansing Jawab Konfirmasi NadaViral.Com

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING — Aktivitas Tambang Ilegal di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, semakin merajalela. Pertambangan yang diduga tanpa izin ini, semakin viral di Media Online karena dinilai merusak Lingkungan dan berdampak buruk kepada Masyarakat.

Meski pun sudah beberapa kali dilakukan Penindakan, tetapi tidak juga bisa membuat efek jera bagi para Pelaku Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Kuansing. Rabu, (29/11/2025).

Tepatnya di Kecamatan Kuantan Hilir seberang, ada Puluhan Rakit beroperasi setiap hari ada beberapa titik Lokasi
yaitu, di Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, Desa Teratak Jering, dan Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Masyarakat setempat meminta Kapolres Kuansing harus serius menindak segala bentuk aktivitas Ilegal yang selama ini terang terangan merusak Lingkungan sekitar.

Aktivitas penambangan Ilegal PETI di Kuantan Hilir Seberang, Sektor Wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir sangat sulit di berantas karena diduga kuat ada setoran mengalir ke Oknum APH.

Informasi yang didapat Tim Media di lapangan, ada sosok inisial Andos yang diduga sebagai Koordinator Tambang Ilegal di Wilayah Hukum tersebut.

Saat dikonfirmasi Awak Media beberapa waktu lalu, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K belum memberikan tanggapan terkait maraknya Aktivitas PETI di Kuantan Hilir Seberang.

“Jika Aparat Penegak Hukum tidak berani menegakan hukum, bagaimana masyarakat percaya, seolah-olah hukum bisa di permainkan, Masyarakat berharap Wilayah nya bebas dari segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat berdampak pada lingkungan sekitar,” ujar warga setempat pada tanggal 26 November 2025 lalu.

Hingga kini, aktivitas penambangan ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar, Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas PETI yang merusak Lingkungan juga dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar.

Dikabarkan Sudah Menelan Korban Jiwa 7 Orang Meninggal Dunia

Dalam perbincangan panjang hari ini, Sabtu (29/11/2025) di salah satu Grup WhatsApp dengan peserta 655 yang terdiri dari berbagai profesi. Sempat mempertanyakan berita di salah satu Media Online sekaligus TikTok terkait tewasnya 6 orang pekerja Tambang namun dihapus.

Dalam waktu bersamaan, muncul lagi berita atas tewasnya salah seorang pekerja Tambang di Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah inisial CNR (20) pada Jumat, (28/11/2025), Pukul 16.00 WIB.

Saat kejadian, korban tertimbun bersama dua rekannya inisial R (21) dan Y (22). Saat itu korban berada di dalam lubang sedalam sekitar satu meter untuk melakukan penyedotan material.

Baca Juga :  Viral!! Kapolres Kampar Turun Langsung, Upayakan Pengungkapan Kasus Menghilangkan Nyawa di Tambang!

Tiba-tiba tebing tanah galian longsor dan langsung menimpa korban. Dua rekan korban berhasil menyelamatkan diri dan mencari pertolongan warga.

Kepala Desa Jake, Mariantoni, yang menerima laporan dari warga segera menuju lokasi bersama masyarakat dan Bhabinkamtibmas.

Mereka melakukan penggalian secara manual dan menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa. Sekitar pukul 17.30 WIB, jenazah dibawa ke rumah duka dan malam harinya dimakamkan di TPU Kebun Nenas Desa Jake.

Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur, S.Trk., S.I.K., M.H., memimpin langsung olah TKP bersama personel Unit Reskrim. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin Robin, karpet, dulang, skop, dan ember berisi pasir.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Trk., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuansing sangat prihatin atas kejadian tersebut dan menegaskan akan menindak tegas aktivitas PETI yang sudah meresahkan dan membahayakan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Polres Kuansing akan melakukan penyidikan menyeluruh terhadap praktik PETI ini, termasuk mencari dua rekan korban serta mengejar pemilik dan pemodal. Aktivitas PETI sangat berbahaya, merusak lingkungan, dan menimbulkan risiko tinggi bagi para pekerjanya,” tegas Kasat Reskrim mewakili Kapolres.

Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik mesin dan pemodal yang diduga berinisial E (37), warga Dusun Sungai Berung, Desa Jake. Penyidik akan memeriksa seluruh pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Saat ini, Polres Kuansing tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan barang bukti tambahan, mencari dua rekan korban yang masih melarikan diri, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.

Kapolres kembali mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena berisiko tinggi dan merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Karena Operasi PETI semakin disorot, para Aktivis yang ada dalam Grup WA tersebut melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Kuansing, namun belum sempat direspon oleh Kapolres karena suatu kesibukan yang menjadi rutinitas sehari-hari.

Menjawab konfirmasi Awak Media nadaviral.com pada Sabtu siang (29/11/2025) Pukul 14.27 WIB, Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat mengatakan, pihaknya memohon maaf karena lambat merespon pertanyaan rekan-rekan Media.

Sejumlah Wartawan dan LSM merasa kesal karena Kapolres tidak merespon semua pertanyaan yang diajukan melalui Telepon maupun Pesan WA, bahkan terkadang lambat merespon karena kesibukan.

“Siang bang, untuk hal demikian saya tdk ada mempermasalahkan dgn pihak Media manapun, dan maaf jk sy terkadang lambat respon dan balas pesan dari rekan-rekan Media karna kegiatan dan kesibukan yg kmi jalani akhir-akhir ini.

Jika ada keperluan dan kepentingan terkait berita-berita, silahkan koordinasi lgsg dgn Kasi Humas ya bang,” jelas AKBP Ricky. ***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun
Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya
Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Ikrar Bersama
Wujudkan Komitmen Moral, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Halinar dan Penipuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:57 WIB

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:51 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba

Berita Terbaru