Indragiri Hilir – Di tengah kampanye keselamatan kerja Pemerintah, proyek pembangunan Ruang Kelas di MIN 1 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 3,034 miliar diduga melanggar standar dasar ketentuan yang berlaku.
Pada Jumat (5/12/2025), peninjauan langsung Tim Awak Media dan LSM menemukan pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Sedangkan kontraktor pelaksana CV. Fazza Konstruksi dan Konsultan Pengawas CV. Andromeda Arsitektur, dikatakan “berada di Pekanbaru” oleh salah satu pekerja.
Ketidakhadiran kedua pihak yang bertanggung jawab atas proyek di bawah kendali Kementerian Agama Republik Indonesia Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tercermin dari kualitas pengerjaan yang buruk.
Tambalan Semen tidak rapi dan terkesan terburu-buru. Hal ini dinilai melanggar serangkaian peraturan, antara lain UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86), Permenaker No. 8/2010 tentang APD, dan Permen PUPR No. 10/2021 tentang SMK3 Konstruksi.

Tanpa APD, pekerja menghadapi resiko kecelakaan parah, bahkan kematian. Kontraktor dan Konsultan juga berpotensi dikenai Sanksi Hukum berupa kurungan atau denda, terutama jika terjadi kecelakaan berat.
Kasus ini menampar pengelolaan proyek Negara di Kemenag Riau yang seharusnya memprioritaskan kualitas dan keselamatan dengan anggaran miliaran rupiah.
Investigasi lebih lanjut diperlukan: Apakah anggaran K3 diabaikan, mengapa pengawasan gagal, dan bagaimana proyek berjalan tanpa kontrol teknis?
Aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, BPKP, BPK RI dan Pemerintah Pusat harus menyelidiki kasus ini secepat mungkin, mengingat penggunaan uang Negara yang membutuhkan keterbukaan kepada Rakyat.
Atas peristiwa ini, Tim Investigasi belum mendapatkan keterangan resmi baik dari Kontraktor, Konsultan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemenag Riau.
Namun, Awak Media akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan dari para pihak terkait untuk meluruskan persoalan menyangkut kebutuhan dan pembangunan Pendidikan Anak Bangsa ini.

Menanggapi hal ini, Pengurus DPP LSM BIDIK berencana untuk menyurati pihak terkait seperti BPKP dan BPK RI Wilayah Riau agar segera melakukan Audit Investigasi
Bila mana terjadi indikasi penyimpangan dan atau Korupsi, maka LSM BIDIK menyurati Ditkrimsus Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau guna untuk menyelidiki berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK dan Laporan Hasil Penghitungan oleh BPKP Riau.
“Kita memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Media dan LSM yang telah berkolaborasi dalam tim mengungkap beberapa faktor kesalahan pada proyek MIN 1 Inhil yang menelan dana SBSN Rp 3 miliar. Kita akan surati semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini,” kata salah satu Pimpinan DPP LSM BIDIK di Pekanbaru. Sabtu, (6/12/2025).
Pihak Depag Riau di nilai bertanggung jawab atas beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan proyek Ruang Kelas pada MIN 1 Inhil ini.
Depag Riau harus menjelaskan kepada Rakyat Riau apa alasan PPTK, Kontraktor dan Konsultan tidak berada di lokasi proyek dan hanya pekerja bangunan saja yang ada di lokasi. Tentu ini bisa menimbulkan masalah baru, terutama pada kualitas mutu bangunan, bisa saja tidak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB). (Tim – Bersambung…)
Editor : Redaksi






















