Korban Mafia Tanah Darmiwati Siap Adu Data Bukti Kepemilikan, Ingot Ahmad Hutasuhut: Itu Milik Saya Sesuai Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, RIAU, (NVC) – Diduga oknum Pejabat Pemko Pekanbaru yang juga seorang Kepala Dinas (Kadis) inisial (IAH), diduga, Ingot Ahmad Hutasuhut merampas tanah seorang Janda dengan menggunakan diduga Dokumen palsu dan memanipulasi data yang mengakibatkan tanah tersebut menjadi sengketa saat ini.

Seorang Janda bernama Darmiwati mengklaim oknum inisial IAH adalah pelaku yang mau merebut tanah miliknya. Tanah tersebut berada di Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan kini perkara sengketa itu sampai ke Pengadilan.

Darmiwati merasa heran tiba-tiba ada oknum yang mengaku memiliki tanah milik nya. Padahal, dirinya mengaku memegang bukti kuat kepemilikan tanah.

Adapun bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut berupa sebuah Rumah dan Kandang Ayam Beras serta Kandang Kambing yang merupakan salah satu bukti bahwa, tanah tersebut milik Darmiwati.

Tanpa pikir panjang, pihak yang juga mengklaim tanah tersebut dengan seenaknya saja menghancurkan Kandang Ayam dan Kambing tersebut yang mana material Seng dan Kayu nya dipergunakan kembali untuk membuat Pagar Tanah yang di klaimnya tersebut.

Tak hanya sampai di situ, pada hari Jum’at, 8 Maret 2024, sekitar Pukul  14.00.WIB terjadi pertemuan antara pihak yang mengklaim tanah tersebut melalui Kuasa Hukum inisial PR dengan Darmiwati serta Ridha Yahya yang juga diserobot tanah nya.

Dalam pantauan Awak Media, mendengarkan dan menyaksikan bahwa dengan tegas oknum PR diduga mengancam dengan mengatakan akan menggugat juga Rumah yang ditinggali beserta Tanah milik Darmiwati yang berada tepat di depan Tanah yang bersengketa tersebut.

Terlihat juga pihak oknum yang diduga menyerobot tanah tersebut dengan menyewa beberapa oknum preman mencoba menghalangi para pekerja dan merusak kembali pagar yang telah dibuat oleh pekerja yang diperintah oleh pemilik sah Tanah tersebut yaitu Ridha Yahya dengan Surat Hak Milik (SHM) ditangannya.

Sebagai catatan dan pemberitahuan kepada publik, bahwa Tanah yang diduga diserobot tersebut ada 2 (dua), yaitu atas nama Darmiwati dan atas nama Ridha Yahya (terkena sebagian).

Baca Juga :  IMO Indonesia Kecam Oknum Wartawan Inisial RH, Diduga Catut Media Se-Riau Back Up Mafia BBM

“Tanah ini direbut dan digugat oleh IAH, melalui Kuasa Hukum PR, setelah sepeninggalan Almarhum suami saya, kok selagi hidup suami saya mereka tidak pernah menggugat Tanah ini dan menunggu suami saya meninggal baru melakukan gugatan, bahkan PH mereka tidak mau menunjukkan surat bukti kepemilikan dan surat ukur Tanah yang patut dicurigai Kuasa Hukum oknum tersebut memanipulasi data dan diduga memalsukan identitas kepemilikan alas hak,” ucap Darmiwati kepada Awak Media.

Darmiwati mengharapkan keadilan di Negara Indonesia ini, khususnya di Provinsi Riau, jangan menggunakan status jabatan Pejabat Pemko Pekanbaru sebagai jalan merampas hak orang lain.

” Kalau memang IAH mengatakan tanah itu miliknya kenapa IAH tidak pernah melakukan pembatalan sertifikat atas nama M. Ridha Yahya sampai saat ini,”.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari M. Ridha Yahya SE, yang bernama Refi Yulianto, SH juga menambahkan bahwa, “Kami akan memperjuangkan Hak dari Klien kami yang bernama M. Ridha Yahya berdasarkan fakta.

” Negara kita Negara Hukum, semua itu berdasarkan bukti kita berdiri di pihak yang benar, karena Klien kita punya bukti surat Sertifikat Hak Milik,” tegasnya.

“Sementara IAH, sampai gugatan kita didaftarkan di Pengadilan sampai di tahap Mediasi pun serta sampai pada tahap pemagaran di lapangan tidak pernah mampu memperlihatkan bukti surat kepemilikannya,” tutup Refi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menjawab konfirmasi nadaviral.com melalui Telepon WhatsApp, Selasa (12/3/2024), Pukul 19.34.WIB.

“Oh, kalau yang itu saya no comment aja lah ya. Itu kan sudah sesuai Putusan Pengadilan bahwa Tanah itu punya saya, oke ya terima kasih, saya lagi di Mesjid ini,” kata Ingot sambil menutup Teleponnya. (Tim)

Editor: RedNV

Berita Terkait

Personil Polsek Tapung Hilir Bersama Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Rumah
Pemda Siak Segera Melaksanakan Jambore Karhutla 2025 di Kecamatan Minas
Polres Asahan Tangkap 8 Orang yang Sedang Bermain di Arena Sabung Ayam Jantan
Pj Sekda Siak Bahas Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Bersama Mendragri 
Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri dalam Pengamanan Mudik 2025
Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Peduli Kesehatan Masyarakat, Bupati Rokan Hilir Pimpin Gotong Royong Cegah Malaria di Sinaboi
Wabup Rohil Apresiasi Tata Kelola dan Kebersihan Puskesmas Sinaboi

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 09:30 WIB

Personil Polsek Tapung Hilir Bersama Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Rumah

Selasa, 22 April 2025 - 09:17 WIB

Pemda Siak Segera Melaksanakan Jambore Karhutla 2025 di Kecamatan Minas

Selasa, 22 April 2025 - 05:30 WIB

Polres Asahan Tangkap 8 Orang yang Sedang Bermain di Arena Sabung Ayam Jantan

Senin, 21 April 2025 - 22:30 WIB

Pj Sekda Siak Bahas Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Bersama Mendragri 

Senin, 21 April 2025 - 21:28 WIB

Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri dalam Pengamanan Mudik 2025

Berita Terbaru