Pekanbaru, RIAU, (NVC) – Diduga oknum Pejabat Pemko Pekanbaru yang juga seorang Kepala Dinas (Kadis) inisial (IAH), diduga, Ingot Ahmad Hutasuhut merampas tanah seorang Janda dengan menggunakan diduga Dokumen palsu dan memanipulasi data yang mengakibatkan tanah tersebut menjadi sengketa saat ini.
Seorang Janda bernama Darmiwati mengklaim oknum inisial IAH adalah pelaku yang mau merebut tanah miliknya. Tanah tersebut berada di Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan kini perkara sengketa itu sampai ke Pengadilan.
Darmiwati merasa heran tiba-tiba ada oknum yang mengaku memiliki tanah milik nya. Padahal, dirinya mengaku memegang bukti kuat kepemilikan tanah.
Adapun bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut berupa sebuah Rumah dan Kandang Ayam Beras serta Kandang Kambing yang merupakan salah satu bukti bahwa, tanah tersebut milik Darmiwati.
Tanpa pikir panjang, pihak yang juga mengklaim tanah tersebut dengan seenaknya saja menghancurkan Kandang Ayam dan Kambing tersebut yang mana material Seng dan Kayu nya dipergunakan kembali untuk membuat Pagar Tanah yang di klaimnya tersebut.
Tak hanya sampai di situ, pada hari Jum’at, 8 Maret 2024, sekitar Pukul 14.00.WIB terjadi pertemuan antara pihak yang mengklaim tanah tersebut melalui Kuasa Hukum inisial PR dengan Darmiwati serta Ridha Yahya yang juga diserobot tanah nya.
Dalam pantauan Awak Media, mendengarkan dan menyaksikan bahwa dengan tegas oknum PR diduga mengancam dengan mengatakan akan menggugat juga Rumah yang ditinggali beserta Tanah milik Darmiwati yang berada tepat di depan Tanah yang bersengketa tersebut.
Terlihat juga pihak oknum yang diduga menyerobot tanah tersebut dengan menyewa beberapa oknum preman mencoba menghalangi para pekerja dan merusak kembali pagar yang telah dibuat oleh pekerja yang diperintah oleh pemilik sah Tanah tersebut yaitu Ridha Yahya dengan Surat Hak Milik (SHM) ditangannya.
Sebagai catatan dan pemberitahuan kepada publik, bahwa Tanah yang diduga diserobot tersebut ada 2 (dua), yaitu atas nama Darmiwati dan atas nama Ridha Yahya (terkena sebagian).
“Tanah ini direbut dan digugat oleh IAH, melalui Kuasa Hukum PR, setelah sepeninggalan Almarhum suami saya, kok selagi hidup suami saya mereka tidak pernah menggugat Tanah ini dan menunggu suami saya meninggal baru melakukan gugatan, bahkan PH mereka tidak mau menunjukkan surat bukti kepemilikan dan surat ukur Tanah yang patut dicurigai Kuasa Hukum oknum tersebut memanipulasi data dan diduga memalsukan identitas kepemilikan alas hak,” ucap Darmiwati kepada Awak Media.
Darmiwati mengharapkan keadilan di Negara Indonesia ini, khususnya di Provinsi Riau, jangan menggunakan status jabatan Pejabat Pemko Pekanbaru sebagai jalan merampas hak orang lain.
” Kalau memang IAH mengatakan tanah itu miliknya kenapa IAH tidak pernah melakukan pembatalan sertifikat atas nama M. Ridha Yahya sampai saat ini,”.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari M. Ridha Yahya SE, yang bernama Refi Yulianto, SH juga menambahkan bahwa, “Kami akan memperjuangkan Hak dari Klien kami yang bernama M. Ridha Yahya berdasarkan fakta.
” Negara kita Negara Hukum, semua itu berdasarkan bukti kita berdiri di pihak yang benar, karena Klien kita punya bukti surat Sertifikat Hak Milik,” tegasnya.
“Sementara IAH, sampai gugatan kita didaftarkan di Pengadilan sampai di tahap Mediasi pun serta sampai pada tahap pemagaran di lapangan tidak pernah mampu memperlihatkan bukti surat kepemilikannya,” tutup Refi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menjawab konfirmasi nadaviral.com melalui Telepon WhatsApp, Selasa (12/3/2024), Pukul 19.34.WIB.
“Oh, kalau yang itu saya no comment aja lah ya. Itu kan sudah sesuai Putusan Pengadilan bahwa Tanah itu punya saya, oke ya terima kasih, saya lagi di Mesjid ini,” kata Ingot sambil menutup Teleponnya. (Tim)
Editor: RedNV