KPPU dan OJK Perkuat Sinergi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan berintegritas di tengah pesatnya transformasi digital serta meningkatnya kompleksitas industri keuangan.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan
Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Acara tersebut turut disaksikan Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko beserta jajaran pejabat dari kedua lembaga.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara KPPU
dan OJK dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang seiring digitalisasi, munculnya berbagai model bisnis baru, serta meningkatnya kompleksitas risiko
persaingan usaha.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan mampu memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.

Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik.

“Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi,” ujarnya.

Menurut Ketua KPPU, sektor jasa keuangan memiliki pengaruh yang signifikan
terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Karena itu, koordinasi antara KPPU sebagai otoritas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan diperlukan agar perkembangan industri tetap berlangsung secara kompetitif tanpa mengesampingkan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Ia juga menambahkan bahwa pengalaman KPPU dalam menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan
perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha.

Baca Juga :  DPRD Kuansing Rapat Paripurna Merespon LKPJ Bupati Tahun 2024

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan
bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam menjawab tantangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.

Ia menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan nasional saat ini tetap menunjukkan kinerja yang terjaga dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang terkendali. Di tengah ketidakpastian global, sektor jasa keuangan tetap menjalankan fungsi intermediasi sekaligus berperan sebagai
peredam guncangan bagi perekonomian nasional.

“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” ujar Friderica.

Melalui Nota Kesepahaman ini, KPPU dan OJK akan memperkuat kerja sama dalam
pertukaran data dan informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, koordinasi kebijakan, koordinasi penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan, terutama dalam merespons perkembangan layanan keuangan digital, teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran, serta berbagai model bisnis baru yang terus berkembang.

Kedua lembaga meyakini bahwa ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan kompetitif akan memperkuat kepercayaan investor maupun masyarakat, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Nota Kesepahaman ini menjadi landasan bagi pelaksanaan berbagai program kerja
sama yang lebih konkret antara KPPU dan OJK untuk memastikan sektor jasa keuangan Indonesia semakin berintegritas, inovatif, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Mg/Indra Cahaya Tanjung)

Berita Terkait

Komisi I Tekankan Sinkronisasi Antara Dinas Terkait dengan Pemerintah Desa
DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Penyerahan KUA-PPAS APBD TA 2027 Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Pemkab Bengkalis
Tindak Lanjuti Masalah BBM, DPRD Bengkalis Minta Kejelasan Data dari Disperindag
Bupati Siak Sampaikan ke Wapres Gibran Jangan Dipotong Dana Bagi Hasil
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital, Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban
Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:07 WIB

Komisi I Tekankan Sinkronisasi Antara Dinas Terkait dengan Pemerintah Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:01 WIB

DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:38 WIB

Penyerahan KUA-PPAS APBD TA 2027 Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Pemkab Bengkalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:34 WIB

Tindak Lanjuti Masalah BBM, DPRD Bengkalis Minta Kejelasan Data dari Disperindag

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:28 WIB

Bupati Siak Sampaikan ke Wapres Gibran Jangan Dipotong Dana Bagi Hasil

Berita Terbaru