KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham oleh PT ITM Bhinneka Power dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (26/2/2026).

Sidang tersebut terkait Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power.

Agenda sidang perdana berisi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung. Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis.

Baca Juga: Bantuan Sosial sebagai Wujud Simpati dan Empati, Rutan Tanjung Pura Perkuat Kepedulian terhadap Keluarga Warga Binaan
Perkara ini bermula dari transaksi akuisisi pada 2023, di mana PT ITM Bhinneka Power mengambil alih 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset dengan nilai Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Baca Juga :  Bupati & Wakil Bupati Hadiri Safari Ramadhan di Penggawa V Tengah, Kecamatan Karya Penggawa

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang memenuhi ambang batas nilai aset dan/atau penjualan gabungan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif. Dalam perkara ini, PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 2 November 2023.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 7 November 2023. Dengan demikian, terlapor diduga terlambat selama tiga hari kerja dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Baca Juga: Kantah Deli Serdang Gelar Coaching Clinic
PT ITM Bhinneka Power diketahui bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan, dengan kegiatan utama pada pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan.

Usai mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan dalam tahapan pemeriksaan pendahuluan, sebelum Majelis Komisi memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu
Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat
PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat
Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan
Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur
Revitalisasi Istana Kesultanan Siak, Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN
Ukir Sejarah Baru Bagi Negeri Istana, Anak Siak Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:29 WIB

Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:22 WIB

PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:25 WIB

Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:17 WIB

Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

Berita Terbaru