Kuasa Hukum Bupati Non Aktif Suhardiman Amby Tegaskan Tidak Ajukan Praperadilan, Minta Publik Hormati Proses Hukum KPK

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU — Penasihat Hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan tersebut disampaikan Rizki dalam Konferensi Pers di Riau, Senin (28/7/2026), sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai isu rencana pengajuan praperadilan.

Menurut Rizki, informasi yang berkembang di ruang publik merupakan hal yang lazim terjadi dalam sebuah proses hukum. Namun, ia menilai perlu adanya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya selaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif, Bapak Suhardiman Amby, menegaskan bahwa kami tidak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani oleh KPK,” tegas Rizki.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK. Sebagai warga negara yang taat hukum, kata dia, Suhardiman Amby berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara kooperatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  MTQ Tingkat Desa Pangkalan Batang Barat Ke - IX Tahun 2024 Resmi Dibuka Camat Bengkalis, Taufik Hidayat, S.STP, MPA

Selain itu, Rizki mengimbau seluruh pihak untuk tidak memproduksi maupun menyebarluaskan informasi yang bersifat spekulatif, provokatif, ataupun bernuansa adu domba, terutama informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menyesatkan opini publik serta dapat memengaruhi kondisi sosial dan stabilitas politik di Kabupaten Kuantan Singingi. Informasi yang tidak benar juga dinilai dapat mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, Rizki mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari tim kuasa hukum Suhardiman Amby terkait isu pengajuan praperadilan yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat. (*/N/R)

Berita Terkait

Bupati Afni Dorong Percepatan Penanganan Jalan Rusak KITB-Sungai Rawa
Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 40 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan
Pasar Malam di Pasar Usang Basrah Diduga Berkedok Permainan Judi Bola Tangkas, APH Jangan Tutup Mata
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Antar Provinsi
Satreskrim Polres Binjai Tangkap Dua Pelaku Begal di Tunggorono Binjai Timur
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum DPRD Tentang RANPERDA APBD 2025
Pandangan Umum 8 Fraksi DPRD Tentang RANPERDA APBD Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:36 WIB

Bupati Afni Dorong Percepatan Penanganan Jalan Rusak KITB-Sungai Rawa

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:53 WIB

Kuasa Hukum Bupati Non Aktif Suhardiman Amby Tegaskan Tidak Ajukan Praperadilan, Minta Publik Hormati Proses Hukum KPK

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:49 WIB

Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:46 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 40 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Pasar Malam di Pasar Usang Basrah Diduga Berkedok Permainan Judi Bola Tangkas, APH Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru