RIAU — Penasihat Hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegasan tersebut disampaikan Rizki dalam Konferensi Pers di Riau, Senin (28/7/2026), sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai isu rencana pengajuan praperadilan.
Menurut Rizki, informasi yang berkembang di ruang publik merupakan hal yang lazim terjadi dalam sebuah proses hukum. Namun, ia menilai perlu adanya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya selaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif, Bapak Suhardiman Amby, menegaskan bahwa kami tidak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani oleh KPK,” tegas Rizki.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK. Sebagai warga negara yang taat hukum, kata dia, Suhardiman Amby berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara kooperatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Rizki mengimbau seluruh pihak untuk tidak memproduksi maupun menyebarluaskan informasi yang bersifat spekulatif, provokatif, ataupun bernuansa adu domba, terutama informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menyesatkan opini publik serta dapat memengaruhi kondisi sosial dan stabilitas politik di Kabupaten Kuantan Singingi. Informasi yang tidak benar juga dinilai dapat mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, Rizki mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari tim kuasa hukum Suhardiman Amby terkait isu pengajuan praperadilan yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat. (*/N/R)






















