Kurun Waktu Tiga Hari, Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam kurun waktu tiga hari, petugas berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Kelima tersangka masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23).

Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Jalan Danau Poso dan Jalan Ir.

Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (4/8/2026), serta Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, dan Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (6/8/2026).

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 34,27 gram, 21 plastik transparan berisi narkotika, tiga sekop dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet penyimpanan narkoba, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Baca Juga :  Pemkab Kuansing–Unpas Evaluasi Kerja Sama Pendidikan, Mahasiswa Kuansing Tunjukkan Prestasi Gemilang

menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.

Kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya dengan menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

Humas Polres Binjai (08/08/2026)
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Anggota DPRD Hendra Hadiri Apel Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Bacakan Teks Visi Riau 2025-2029
Hadiri Wisuda IAIN Datuk Laksamana, Hendra Dorong Berkontribusi untuk Daerah
Polrestabes Medan Ratakan Bantaran Rel KA Medan – Kualanamu yang Jadi Sarang Narkoba
Rutan Dumai Jalin Kerja Sama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai
Jelang Pacu Jalur Nasional, Pemkab Kuansing Minta Kerjasama Antar Daerah Jaga Aliran Sungai Tetap Jernih
Kapolres Binjai Rajut Kebersamaan Bersama Komunitas Ojek Online Kota Binjai
Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah
Kunjungan Kerja DPRD Kota Dumai ke PT Krakatau Bandar Samudra

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Anggota DPRD Hendra Hadiri Apel Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Bacakan Teks Visi Riau 2025-2029

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Hadiri Wisuda IAIN Datuk Laksamana, Hendra Dorong Berkontribusi untuk Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Polrestabes Medan Ratakan Bantaran Rel KA Medan – Kualanamu yang Jadi Sarang Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kurun Waktu Tiga Hari, Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Rutan Dumai Jalin Kerja Sama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai

Berita Terbaru

Headlines

Rutan Dumai Jalin Kerja Sama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai

Senin, 10 Agu 2026 - 15:30 WIB