Masyarakat Pertanyakan Keabsahan Legal Standing Badan Hukum Paguyuban PKMNR

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — Masyarakat Nias di Riau, khususnya di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mempertanyakan legalitas organisasi Paguyuban Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR).

Hal ini mencuat setelah sejumlah kegiatan pelantikan pengurus DPP, DPD dan DPC PKMNR terus berlangsung, meski diduga belum memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), maupun Akta Notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut salah satu Tokoh Masyarakat (TOMAS) Nias, FZ, yang juga merupakan pendiri organisasi, menegaskan bahwa PKMNR belum memiliki dokumen hukum yang sah.

“PKMNR itu tidak ada AD/ART, tidak berbadan hukum, dan Akta Notaris-nya tidak ada,” ujar FZ. Ia juga mengungkapkan bahwa Laporan Polisi terhadap Ketua Umum DPP PKMNR inisial SH, telah disampaikan ke Polda Riau atas dugaan mencatut nama orang ke dalam sebuah Notaris tanpa izin.

Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sebelumnya, SH mengaku belum mengetahui Laporan dimaksud.

Masyarakat Nias setempat berharap agar pengurus PKMNR segera memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai keabsahan legalitas organisasi PKMNR demi menjaga kepercayaan publik dan harmonisasi antar warga Suku Nias yang ada di Riau khususnya.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional Kapolsek Sungai Sembilan Beserta Anggotanya Tinjau Lahan Tanaman Jagung Pipil Milik Warga

Menanggapi hal itu, warga Pekanbaru yang juga mantan Humas DPP IKNR / PKNR Riau, Bomen merasa sangat prihatin dengan kondisi ini.

Ia mengatakan, jika benar PKMNR tidak memiliki keabsahan seperti Legal Standing dan atau tidak memiliki Akta Notaris dan SK Kemenkum HAM RI, maka seharusnya tidak perlu dilanjutkan berbagai jenis kegiatan seperti pembentukan Cabang DPD, DPC dan Konsolidasi organisasi.

“Tentu kita sangat prihatin dengan kondisi ini, baiknya dibenahi dahulu keabsahan Badan Hukum organisasinya. Kalau perekrutan dan pembentukan Cabang DPD, DPC dan Konsolidasi Paguyuban, ini akan membuat warga Nias dan publik pada umumnya bingung,” kata Bomen. Senin, (02/12/2024).

Pria yang saat ini menjabat sebagai Humas di Paguyuban DPP ONUR, mendorong pengurus PKMNR membenahi kekurangan sebagai mana yang dipertanyakan warga Nias di Riau, serat mengingatkan kepada seluruh instansi Pemerintahan dan elemen lainnya agar hati-hati melayani organisasi atau Paguyuban yang belum jelas Legalitas Hukum organisasinya. ***

Editor    : RedNV

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!
Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!
Kaban Kesbangpol Riau Jadi Pemateri Bertajuk Etika dalam Kepemimpinan di Unilak
DPD PDI Perjuangan Gelar MUSANCAB di Kota Dumai
UNDER COVER PETUGAS MEMBUAHKAN HASIL

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara, Dimenangkan oleh Polres Bengkalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:34 WIB

Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan Berkat Kolaborasi Polisi dan Security

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemiliknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi!

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:18 WIB

Di Era Irjen Herry Heryawan, Polda Riau Berhasil Pidanakan PT Musim Mas!!

Berita Terbaru