Menang Prapid, Tuntut Ganti Rugi Rp 15 M dan Minta Kapolri Copot Kapolda Riau

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, RIAU, (NVC) — dr Zulhendra Das’at berencana menuntut ganti rugi sebesar Rp 15 miliar terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Terkait status tersangka, telah dicabut berdasarkan putusan Praperadilan yang diajukannya.

Gugatan Prapid diajukan Zulhendra Das’at ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan percobaan suap. Sidang Prapid telah berakhir dan Hakim tunggal, Daniel Ronald menyatakan bahwa, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (31/5/2024). Atas putusan itu, status tersebut telah dicabut, dan Zulhendra Das’at telah menjadi Manusia bebas.

Zulhendra merasa lega. Dia pun berencana akan menuntut Polda Riau untuk membayar ganti rugi atas semua hal yang telah dialaminya, baik itu penyematan status Tersangka dan penahanan dirinya selama 4 bulan.

“Terkait penahanan selama 120 hari, kita akan ajukan Gugatan Ganti Kerugian ke Polda Riau. Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan Uak Asasi Klien kami,” ujar Mevrizal selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Zulhendra Das’at, Senin (3/6/2024).

Dalam gugatan itu nantinya, kata Mevrizal, akan mencakup kerugian materiil dan inmateriil yang dialami Zulhendra. Termasuk di dalamnya, upaya perbaikan Harkat dan Martabat serta nama baik Zulhendra.

“Dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baiknya,” kata Mevrizal.

“Kerugian materil dan immateril kurang lebih (Rp) 15 M (miliar,red),” sambung Mevrizal.

Tidak hanya itu, dia juga berharap kepada Kapolri, Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal selaku Kapolda Riau saat ini.

“Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapolda-nya, karena tidak profesional mengendalikan bawahan-nya,” harap Mevrizal.

Baca Juga :  Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok dan Harga Stabil, Polda Sumut Lakukan Sidak di Sejumlah Pasar

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, belum memberikan tanggapan.Begitu juga dengan Dirreskrimsus, Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, AKBP Gede Adi.

dr. Zulhendra Das’at sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Zulhendra diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Ia ditangkap saat kegiatan serah terima uang yang dilakukan di rumah-nya.

Selain Zulhendra, dalam kasus ini Polisi juga mengamankan Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi.

Dari 31 orang Kepala Puskesmas yang dimintai uang oleh Kadiskes Kampar, baru 9 (Sembilan) orang yang menyerahkan. Uang yang terkumpul, diserahkan kepada Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi, yang merupakan orang kepercayaan dr Zulhendra sekaligus bertindak sebagai Koordinator.

M Rafi lalu berangkat menuju rumah Zulhendra di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang Km 52, Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (12/5/2023) malam.

Pergerakan M Rafi, dipantau oleh pihak kepolisian dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Sampai akhirnya, Zulhendra dan M Rafi terjaring OTT dengan dana Pungli yang belakangan terungkap akan digunakan Zulhendra untuk mengurus kasus yang tengah bergulir.

Dalam OTT ini, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta dan 2 buah handphone. Termasuk bukti transfer Rp15 juta.

Zulhendra dan M Rafi akhirnya dikeluarkan dari Penjara Rutan Gedung Dittahti Polda Riau pada Sabtu (9/9/2023), lantaran masa penahanan sudah habis. Sementara, berkas perkara belum lengkap. ***

Sumber: haluanriau.co (Dod)

Foto : HRC
Terbit: Senin, 3 Juni 2024 | 14:58 WIB
Editor: RedNVC

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun
Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya
Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Melaksanakan Kegiatan Ikrar Bersama
Wujudkan Komitmen Moral, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Halinar dan Penipuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:57 WIB

Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Tangkap Pencurian HP Pekerja Bangunan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:51 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Air Soft Gun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Pencabulan Anak dan Berhasil Menangkap Pelakunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba

Berita Terbaru