Pekanbaru, RIAU, (NVC) — dr Zulhendra Das’at berencana menuntut ganti rugi sebesar Rp 15 miliar terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Terkait status tersangka, telah dicabut berdasarkan putusan Praperadilan yang diajukannya.
Gugatan Prapid diajukan Zulhendra Das’at ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan percobaan suap. Sidang Prapid telah berakhir dan Hakim tunggal, Daniel Ronald menyatakan bahwa, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (31/5/2024). Atas putusan itu, status tersebut telah dicabut, dan Zulhendra Das’at telah menjadi Manusia bebas.
Zulhendra merasa lega. Dia pun berencana akan menuntut Polda Riau untuk membayar ganti rugi atas semua hal yang telah dialaminya, baik itu penyematan status Tersangka dan penahanan dirinya selama 4 bulan.
“Terkait penahanan selama 120 hari, kita akan ajukan Gugatan Ganti Kerugian ke Polda Riau. Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan Uak Asasi Klien kami,” ujar Mevrizal selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Zulhendra Das’at, Senin (3/6/2024).
Dalam gugatan itu nantinya, kata Mevrizal, akan mencakup kerugian materiil dan inmateriil yang dialami Zulhendra. Termasuk di dalamnya, upaya perbaikan Harkat dan Martabat serta nama baik Zulhendra.
“Dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baiknya,” kata Mevrizal.
“Kerugian materil dan immateril kurang lebih (Rp) 15 M (miliar,red),” sambung Mevrizal.
Tidak hanya itu, dia juga berharap kepada Kapolri, Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal selaku Kapolda Riau saat ini.
“Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapolda-nya, karena tidak profesional mengendalikan bawahan-nya,” harap Mevrizal.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, belum memberikan tanggapan.Begitu juga dengan Dirreskrimsus, Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, AKBP Gede Adi.
dr. Zulhendra Das’at sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Zulhendra diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Ia ditangkap saat kegiatan serah terima uang yang dilakukan di rumah-nya.
Selain Zulhendra, dalam kasus ini Polisi juga mengamankan Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi.
Dari 31 orang Kepala Puskesmas yang dimintai uang oleh Kadiskes Kampar, baru 9 (Sembilan) orang yang menyerahkan. Uang yang terkumpul, diserahkan kepada Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi, yang merupakan orang kepercayaan dr Zulhendra sekaligus bertindak sebagai Koordinator.
M Rafi lalu berangkat menuju rumah Zulhendra di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang Km 52, Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (12/5/2023) malam.
Pergerakan M Rafi, dipantau oleh pihak kepolisian dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Sampai akhirnya, Zulhendra dan M Rafi terjaring OTT dengan dana Pungli yang belakangan terungkap akan digunakan Zulhendra untuk mengurus kasus yang tengah bergulir.
Dalam OTT ini, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta dan 2 buah handphone. Termasuk bukti transfer Rp15 juta.
Zulhendra dan M Rafi akhirnya dikeluarkan dari Penjara Rutan Gedung Dittahti Polda Riau pada Sabtu (9/9/2023), lantaran masa penahanan sudah habis. Sementara, berkas perkara belum lengkap. ***
Sumber: haluanriau.co (Dod)
Foto : HRC
Terbit: Senin, 3 Juni 2024 | 14:58 WIB
Editor: RedNVC