Pekanbaru, (NV) — Akhir dari penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan Kanit Reskrim dan team Ospnal Polsek Bukit Raya atas peristiwa pencurian isi rumah warga yang terjadi di seputaran Kantor Polsek Bukit Raya.
Sudah masuk tahap II menunggu untuk di sidangkan dengan berbagai kejanggalan, fakta-fakta yang mana pelakunya bukan orang jauh, melainkan dilakukan oleh anak anak lingkungan sendiri yang sehari hari sering berjumpa dan saling mengenal.
Perkara pencurian ini masuk ke tahap 2 tanpa pemberitahuan SP2HP kepada korban pelapor. Padahal cukup lama juga perkara ini mengendap di Polsek dari tanggal 24 April 2025, tau – tau sudah nyelonong masuk tahap 2 tanpa SP2HP.
Korban sering meminta ke Penyidik untuk meminta perkembangan hasil penyidikan melalui pesan WhatsApp, namun tidak pernah di gubris.
Dalam hal ini berton berucap, “Sudah syukur pelakunya sudah kami tangkap, aturan nya korban harus berterimakasih,” kata Nerton
Dari info yang kami dapat dari salah satu pelaku, katanya Prayogi yang berkelahi dengan pelaku lain yang penyebabnya pembagian hasil yang tidak rata, pada ahirnya Prayogi buat laporan atas pemukulan yang dia alami.
Hingga ditangkaplah terduga Uli cs berempat dalam kondisi diduga sedang menikmati Narkoba, akan tetapi dua hari kemudian di lepaskan.
Hingga berita ini di naikkan, korban tidak pernah di beritahu perkembangan berapa yang berhasil di tangkap, berapa Tersangka dan berapa orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Entah apa kepentingan team Opsnal Polsek Bukit Raya dan Penyidik dalam perkara maling rumah tetangga sendiri ini, seperti berita acara pemeriksaan kejadian realitanya tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, dan terkesan asal asalan atau ‘asal perkara ini naik.
SP2HP itu penting bagi korban agar bisa memantau setiap kemajuan penyidikan sesuai dengan asli kejadiannya. Mana tau ada yang terlupakan oleh penyidik.
Yang paling menyolok Uli cs di tangkap bukan berdasarkan laporan korban saksi pelapor pencurian, tetapi atas Laporan Polisi pemukulan Prayogi oleh Uli cs
“Kenapa di belokkan pada laporan korban pelapor yang hanya dibuat cuma Dumas tanggal 20 Februari 2025 lalu, yang kemudian langsung di rubah tanggal 24 April 2025 dalam bentuk laporan Polisi Resmi!?,” ungkap pihak korban pencurian.
Kejanggalan lain, menurut korban, sering nya penyidik dan satu orang dari team Opsnal inisial Berton mengiming iming korban berupa uang agar perkara ini di cabut dan berdamai.
Oknum Penyidik juga mengatakan pada korban, “Sabar aja, ini nggak akan lanjut, bahkan keluarga Uli cs beberapa kali meminta Nomor Rekening korban Pelapor untuk di transfer sejumlah uang, namun korban Pelapor tidak pernah mau memberikannya,” kata oknum Penyidik Berto kepada Korban Prayoga.
Cerita kejadian yang sebenarnya, dari awal penangkapan pelaku dan korban Pelapor sempat bercerita dan bertanya bagaimana mereka bisa melakukannya, dan di tangkap team Opsnal Polsek Bukit Raya.
Dari situlah korban Pelapor mendapatkan cerita yang sebenarnya, bahkan inisial Uli sampai bersumpah dan memohon supaya dia dilepaskan dari jeratan hukum ini.
Kejanggalan lainnya, pelaku atau Terlapor melakukan kejahatan ini di rencanakan mulai dari lokasi Tanah Kosong. Dari pengakuan Uli cs bukan mereka pelaku pembongkaran rumah, Uli cs cuma mengambil barang yang belum sempat mereka bawa.
Sedangkan pintu dan kunci rumah sudah mereka jebol di hari sebelumnya. Artinya, yang bongkar Kabel Listrik dan merusak pintu adalah orang berbeda, berarti mereka butuh beberapa hari mengeksekusi barang dan kabel instalasi listrik.
Pencurian untuk kabel instalasi ini di dilakukan untuk yang kedua kali dan kebetulan kabel instalasi belum lama baru di ganti dan perencanaan pencurian ini di lakukan oleh orang yang sama dari Tanah Kosong yang sering mereka jadikan tempat berkumpul.
Berikutnya, korban selalu kesulitan dalam meminta SP2HP, mungkin agar mereka penyidik lebih leluasa membuat skenario berita acara penyidikannya.
Dari awal penangkapan, Awak Media secara rutin terus memantau dengan menayangkan berita – berita tentang peristiwa itu, sepertinya Penyidik tidak peduli dengan Media yang terus memberitakan berita pencurian ini.
Korban Pelapor tidak tinggal diam, terus meminta pendapat hingga ke beberapa Tokoh Masarakat yang kebetulan ada yang di Komisi III DPRD Propinsi Riau.
Menurut Tokoh itu, harus di perjelas dan langsung menghubungi Kapolsek Kompol David Ricardo. Namun hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Bukit dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.
Sejumlah Tokoh masarakat sangat menyayangkan sikap penegak hukum dalam hal ini jajaran Polsek Bukit Raya yang mana sudah berkali kali terjadi malpraktek dalam projustisia yang tidak mengedepankan kejujuran dan akuntabilitas dan sudah berapa kali juga team opsnal Polsek Bukit Raya di bubarkan karena hal hal seperti ini. (**/Kems)
Editor : Red






















