Modus “Orang Pintar”, Wanita di Bengkalis Tipu Korban hingga Rp18 Juta

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekira pukul 19.50 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

Tersangka berinisial A.B.A. (24), warga Kecamatan Pinggir, diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menawarkan bantuan melalui “orang pintar” atau dukun kepada korban.

Peristiwa ini bermula pada Februari 2024 di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, korban berinisial F.M. (33) mengaku sedang mengalami permasalahan keluarga. Tersangka kemudian menyampaikan kepada korban bahwa dirinya terkena guna-guna dan menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut sebagai “orang pintar”.

Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, korban ditawari sejumlah “media” berupa botol berisi minyak yang diklaim dapat menangkal dan membalas guna-guna.

Tanpa menaruh curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp18 juta.

Namun setelah digunakan, barang yang dibeli tidak memberikan efek sebagaimana yang dijanjikan. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.

Baca Juga :  DPRD Sahkan APBD Kuansing Tahun 2024 Sebesar Rp 1.569 Triliun

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya botol berisi minyak, rekening koran atas nama korban, serta satu unit handphone yang digunakan dalam komunikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemeriksaan saksi ahli, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan terhadap hal-hal mistis atau supranatural melalui media elektronik.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming hasil instan. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.

Selama proses penanganan perkara, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. (Mhd Jamil)

Sumber : Humas Polres Bengkalis

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Kapolres Binjai Bersama Kepala BP3MI Sumut Kerjasama Cegah TKI Ilegal
Bantu Penyeberangan Siswa Sekolah dan Urai Kemacetan, Polres Langkat Gelar Strong Point
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Binjai Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas
Sekolah Pemilu Hijau KPU Riau Ditutup dengan Penguatan Komitmen Pemilu Berkelanjutan
Diskominfo Siak Rayakan HUT RI ke-81, Bangun Kekompakan Lewat Lomba Tradisional
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Kapolres Binjai Bersama Kepala BP3MI Sumut Kerjasama Cegah TKI Ilegal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Bantu Penyeberangan Siswa Sekolah dan Urai Kemacetan, Polres Langkat Gelar Strong Point

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Binjai Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Binjai Cek Langsung Kesiapsiagaan Pleton Dalmas

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:57 WIB