Basrah — Pasar malam yang berlokasi di Pasar Usang Basrah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, saat ini menjadi sorotan masyarakat setempat. Karena, pasar malam tersebut tidak hanya menjadi tempat hiburan, dan keramaian saja, melainkan ada berbagai indikasi yang diduga ajang terselubung perjudian.
Hal ini di buktikan dengan adanya laporan dan informasi masyarakat setempat kepada media pada hari Senin (27/7/2026) yang menyebutkan ada nya judi bola gelinding yang berhadiah rokok, minyak goreng dan lain-lainnya dengan informasi tersebut awak media langsung turun untuk pantau kegiatan yang di duga sarat dengan judi terselubung, dan ternyata memang benar terdapat di satu tempat ramai di datangi pengunjung adanya berbagai merek rokok di atas meja beser dan hadiah lainnya.
Ibu Dian salah seorang warga pasar usang sangat menyayangkan sekali dengan adanya indikasi perjudian berkedok pasar malam tersebut, sepertinya perjudian sudah dilakukan secara terang-terangan dan ini tidak boleh berlangsung, karena pengunjung pasar malam di mulai dari anak- anak, remaja jangan sampai mereka juga terpengaruh dengan kegiatan perjudian tersebut.
“Untuk itu kepada APH, Pemerintah kecamatan dan Desa agar dapat meninjau kembali kegiatan pasar malam tersebut, dan ini sudah melanggar aturan dan kalau memang benar minta di tutup dan cabut izin nya,” pinta Dian.
“Ini boleh dibilang judi terselubung. Memang hadiahnya rokok dan lainnya. Tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang. Baik bola gelinding, lempar gelang dan sebagainya. Ini juga telah merusak suasana dan arti sendiri dari pasar malam sebagai ajang hiburan pada malam hari, kondisi ini sangat riskan, mengingat keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini. Namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup untung.
Seperti diketahui, aksi perjudian berkedok pasar malam sudah sering digelar di kabupaten Kuantan Singingi dan di kecamatan Namun sayangnya pihak Pemerintah terkesan tutup mata dan juga pihak APH Padahal, secara aturan aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP (1) ayat 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 Juta rupiah dihukum.
Untuk itu kepada Kapolsek Kuantan Hilir dan pemerintah kecamatan untuk bertindak tegas kepada pengelola pasar malam yang berada di pasar usang Basrah agar segera di tertibkan dan tutup pemainan dan ketangkasan yang berkedok Judi tersebut. (*/Tim)






















