Pelaku Spesialis Pencurian Motor Ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Pesisir Barat, (NVC) — Team Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian motor di Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat. Sabtu (11/05/24) sekitar pukul 01.00 wib

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopriansyah, S.H.,M.H membenarkan bahwa Team tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian motor berinisial AR (26) alamat Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab.Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Selasa Tanggal 07 Mei 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib ketika korban NH (49) hendak membeli bakso di Pekon Pemerihan Kec.krui Selatan kab. pesisir Barat kemudian memarkirkan motornya di depan warung bakso tersebut.

Pada saat itu kunci motor korban masih menempel di motor lalu korban turun untuk membeli bakso, setelah selesai membeli bakso korban menuju kendaraan namun kendaraan tersebut tidak ada lagi di tempat semula.

Baca Juga :  Meskipun Kondisi Keuangan Belum Stabil, Wakil Bupati Siak Ajak Seluruh ASN Tetap Fokus Kerja

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan Pada hari Sabtu 11 Mei 2024 jam 01.10 wib Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Dan tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat” Jelas Kasat Reskrim

Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa pelaku telah melakukan curat R2 sebanyak 8 TKP di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dan di saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan terukur sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
(NEDI)

Berita Terkait

Debkolektor Dilaporkan ke Polda Riau Gunakan Jasa Perusahaan Menipu dan Gelapkan Mobil Konsumen
Soal OTT Gubri Abdul Wahid dan Isu Wagubri SF Haryanto Menjadi Saksi Pelapor?
Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Saik, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas ‘Tangkap Ruli si Pemilik dan Pemodal “
Plt Kapolres Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan
Purbaya Beri Penghargaan kepada AR dan Petugas Bea Cukai, Ada Apa!??
Komisi Informasi Riau Apresiasi Keterbukaan Informasi Polda Riau, Perluas Pelayanan Publik
Kapolda Riau Kunjungi Keluarga Gajah di TWA Buluh Cina

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:04 WIB

Debkolektor Dilaporkan ke Polda Riau Gunakan Jasa Perusahaan Menipu dan Gelapkan Mobil Konsumen

Sabtu, 8 November 2025 - 08:16 WIB

Soal OTT Gubri Abdul Wahid dan Isu Wagubri SF Haryanto Menjadi Saksi Pelapor?

Jumat, 7 November 2025 - 22:26 WIB

Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Desa Saik, LSM LP- KPK Minta Aparat Bertindak Tegas ‘Tangkap Ruli si Pemilik dan Pemodal “

Jumat, 7 November 2025 - 14:01 WIB

Plt Kapolres Belawan Beri Ultimatum Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:45 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281.583 Ekor Benih Bening Lobster di Perairan Utara Bintan

Berita Terbaru