Pelaku Spesialis Pencurian Motor Ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Pesisir Barat, (NVC) — Team Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian motor di Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat. Sabtu (11/05/24) sekitar pukul 01.00 wib

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopriansyah, S.H.,M.H membenarkan bahwa Team tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian motor berinisial AR (26) alamat Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab.Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Selasa Tanggal 07 Mei 2024 Sekira Pukul 19.00 Wib ketika korban NH (49) hendak membeli bakso di Pekon Pemerihan Kec.krui Selatan kab. pesisir Barat kemudian memarkirkan motornya di depan warung bakso tersebut.

Pada saat itu kunci motor korban masih menempel di motor lalu korban turun untuk membeli bakso, setelah selesai membeli bakso korban menuju kendaraan namun kendaraan tersebut tidak ada lagi di tempat semula.

Baca Juga :  Pemeran VCS Diduga Sekda Rohil, Masyarakat Lakukan Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan Pada hari Sabtu 11 Mei 2024 jam 01.10 wib Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Dan tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Pekon Penengahan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat” Jelas Kasat Reskrim

Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa pelaku telah melakukan curat R2 sebanyak 8 TKP di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dan di saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan terukur sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
(NEDI)

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Tegas Berantas Perjudian, Polsek Namorambe dan Polsek Tanjung Morawa Lakukan Sweeping
Polres Tanah Karo Bersihkan Material Longsor dan Atur Arus Lalu Lintas di Barus Jahe
Hari Ke-6 Operasi Keselamatan Toba 2025: Polda Sumut Terus Intensifkan Sosialisasi dan Penegakan Hukum
Minggu Kasih Polresta Pekanbaru: Warga Sampaikan Keluhan Keamanan dan Pelayanan Publik
Presiden Mahasiswa UIR, Ahmad Deni Jailani Terpilih Sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Riau 2025
Meriahkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bagikan Puluhan Helm SNI di CFD
Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialiasi Kegiatan HBP
Perkuat Fungsi Pengamanan, Kalapas Pimpin Apel Serah Terima Regu Pengamanan

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polresta Deli Serdang Tegas Berantas Perjudian, Polsek Namorambe dan Polsek Tanjung Morawa Lakukan Sweeping

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:20 WIB

Polres Tanah Karo Bersihkan Material Longsor dan Atur Arus Lalu Lintas di Barus Jahe

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:16 WIB

Hari Ke-6 Operasi Keselamatan Toba 2025: Polda Sumut Terus Intensifkan Sosialisasi dan Penegakan Hukum

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:37 WIB

Minggu Kasih Polresta Pekanbaru: Warga Sampaikan Keluhan Keamanan dan Pelayanan Publik

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:30 WIB

Presiden Mahasiswa UIR, Ahmad Deni Jailani Terpilih Sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Riau 2025

Berita Terbaru